Seruan Buruh Bekasi Sampai Istana

Keringat Buruh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil ketiga menterinya secara mendadak gara-gara kabar demo ribuan buruh  yang memacetkan tol Jakarta- Cikampek, Jumat 27 Januari 2012 sampai ke istana. Tiga menteri itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto.
Presiden memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar beserta jajarannya untuk mencari jalan keluar terkait unjuk rasa buruh pabrik yang menuntut kesepakatan upah minimum kabupaten (UMK) 2012. Muhaimin dan jajarannya diminta segera melakukan komunikasi aktif dengan perwakilan para buruh sehingga tercapai kesepahaman.

Pemanggilan itu membuat Menteri Muhaimin yang berada di Surabaya untuk membuka seminar tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terpaksa langsung kembali ke Jakarta. Menkopolhukam yang berada di Medan juga balik ke Jakarta.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta seluruh perusahaan di Bekasi segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handoyo mengatakan sudah ada kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi yang juga diikuti oleh perwakilan serikat pekerja.

"Hasilnya, upah harus dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur," kata Muji di Hotel ShangriLa Surabaya, Jumat, 27 Januari 2012.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang memerintahkan adanya mediasi antara pengusaha dan buruh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Nah, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upahnya sesuai dengan UMK, maka pemerintah menawarkan perundingan bipartit di tingkat internal perusahaan itu. Tapi terlebih dahulu harus ada audit perusahaan tersebut. Audit ini untuk memastikan kesanggupan perusahaan tersebut dalam menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.

Posting Komentar

0 Komentar