UMK Bekasi dirubah Bersama Menteri

Keringat Buruh. Akhirnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merubah nilai upah minimum kota/kabupatan (UMK) Kabupaten Bekasi, rapat bersama Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, berserta perwakilan dari Apindo dan Serikat Pekerja pada Jumat (27/1) malam.

Perubahan UMK Kabupaten Bekasi itu berdasrakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangi gubernur malam itu juga di Gedung Pakuan, Jalan Otista Kota Bandung.

Usai rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada gubernur.

Angka UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok II, dan Rp1.715.000 untuk kelompok I.

Sebelumnya, UMK Bekasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur adalah Rp1.491.866, Rp1.849.913, dan Rp1.715.000. Namun SK Gubernur ini digugat oleh Apindo sehingga menimbulkan aksi protes dari pada buruh.

Heryawan mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.

"Memang kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.

Menurutnya, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar.

Oleh karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota.

"Keputusan ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," katanya.

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/294860/umk-bekasi-jadi-naik-tapi-tidak-merembet-ke-kabupaten-lain

Posting Komentar

0 Komentar