Buruh DKI Tuntut UMSP

Keringat Buruh.Ratusan orang dari Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(14/2/2012). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi mencabut Pergub Nomor 13 Tahun 2012 tentang Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah diundangkan tanggal 9 Pebruari yang lalu.

Pemprov DKI Jakarta tahun 2012 menetapkan UMPS DKI Jakarta naik 6-30 persen dari UMP DKI Jakarta tahun 2011 sebesar Rp. 1.529.150. Kenaikan UMPS mulai berlaku 1 Januari 2012 dan berlaku bagi 10 sektor unggulan di DKI Jakarta, yakni sektor kimia, energi dan pertambangan naik sebesar 11 persen atau Rp 1.697.357. Lalu, sektor logam, elektronik dan mesin naik sebesar 13 persen atau Rp 1.727.940 dan sektor otomotif naik 13 persen atau sebesar Rp 1.773.814.

Kemudian, sektor asuransi dan perbankan naik 30 persen atau sebesar Rp 1.987.895, sektor makanan dan minuman anik 10 persen atau sebesar Rp 1.682.065, sektor farmasi dan kesehatan naik 8 persen atau Rp.1.636.191. Sektor parawisata naik 6 persen atau sebesar Rp 1.620.899 dan sektor telekomunikasi naik 30 persen atau sebesar Rp 1.987.895, sedangkan sektor bangunan dan pekerjaan umum ditetapkan Rp 93.551 hingga 143.221 per hari.

Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan UMPS 2012 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun, ujar deded.

Dikutip : http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=3540&Itemid=1

Posting Komentar

0 Komentar