Dasar Penentuan Sector dan Sub Sektor Unggulan DKI Jakarta

DASAR PENENTUAN SEKTOR DAN SUB SEKTOR UNGGULAN
OLEH
DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
  1. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-01/Men/1999  Tentang Upah Minimun, Dewan Pengupahan dalam menentukan sector dan sub sector unggulan mengadakan penelitan serta menghimpun data dan informasi mengenai:
    1. Homogeneitas perusahaan
    2. Jumlah perusahaan
    3. Jumlah tenaga kerja
    4. Devisa yang dihasilkan
    5. Nilai tambah yang dihasilkan
    6.  Kemampuan perusahaan
    7. Asosiasi perusahaan
    8.  Serikat pekerja terkait
  2. Khusus penentuan sector ritel untuk masuk dalam sector unggulan di provinsi DKI Jakarta telah diwacanakan dalam sidang Dewan Pengupahan sejak tgl 04 Desember 2009, sebagaimana tertuang dalam berita acara pada tgl 23 Desember 2010 dimana dalam berita acara tersebut diamanatkan untuk dilakukan survey masuk tidaknya sector ritel sebagai sector unggulan tahun 2012 setelah dilakukan survey tentang:
    1. Status karyawan
    2. Jumlah tenaga kerja
    3. Gaji / upah
    4. Permodalan
    5. Kelas usaha
  3. Sesuai berita acara tgl 23 Desember 2010, kajian dilakukan pada bulan Febuari 2011 oleh tim yang  dibentuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur SP/SB, Apindo/Kadin, Pemerintah serta Pakar.
  4. Depeprov mengambil keputusan masuk tidaknya sector ritel dalam sector unggulan pada tahun 2012 melalui sIdang Dewan Pengupahan berdasarkan hasil kajian.
  5. Mengingat keterbatasan waktu dan tidak tersedianya dana, maka apa yag diamanatkan dalam berita acaraPengupahan tgl 23 Desember 2010  bahwa Dewan Pengupahan melakukan kajian terhadap sector ritel tidak dapat dilakukan secara komprehensif.
  6. Bahwa adanya keinginan yang kuat dari pekerja/buruh dari sector ritel agar dapat masuk dalam sector unggulan tahun 2012, salah satunya diusulkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia melalui surat No.290/DPP/E/XII/11 tgl 02 Desember 2011 Perihal pengajuan dimasukkannya sector ritel menjadi UMSP 2012.
  7. Bahwa Depeprov telah dua kali mengundang dan dihadiri oleh Apindo pada tgl 20 dan 23 Desember 2010 untuk mendengarkan tanggapan dan penjelasan dari Asosiasi Pengusaha tentang kemungkinan masuknya sector ritel dalam sector unggulan 2012.
  8. Depeprov mengapresiasi dan mengakomodir keinginan baik dari SP/SB maupun Apindo dengan membentuk sebuah tim kecil untuk membahas kajian syarat-syarat penetapan masuknya sector ritel kedalam sector unggulan tahun 2012, dengan mengumpulkan data dari lima wilayah dari sector terkait dengan kajian yang telah diepakati dalam berita acara keputusan sidang Depeprov tgl 23 Desember 2010, khususnya mengenai status karyawan, jumlah tenaga kerja, gaji, modal, kelas usaha untuk perusahaan Hypermart, Carrefour, Hero, Giant, dan Lottemart.
  9. Dalam sidang tgl 25 Januari 2011, tertuang dalam berita acara bahwa Depeprov menyepakati dan menetapkan sector ritel masuk dalam sector unggulan UMSP 2012 dengan nomenklatur Perdagangan Eceran Skala Usaha Menengah dan Besar, sebesar 5% dari UMP tahun2012.
  10. 10.   Berdasarkan kajian khusus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, Pemerintah dan pakar menentukan padanan ritel dalam KBLI, dikarenakan tidak dikenal istilah ritel, disepakati bahwa padanan adalah perdagangan eceran. Oleh karena tidak mudah dalam menentukan skala perioritas dari perdagangan eceran yang akan diberlakukan UMSP serta menghindari ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, disepakati bahwa sector ritel belum dapat dimasukkan dalam sector unggulan tahun 2012 dan ditunda pelaksanaanya sampai diadakan kajian yang lebih komprehensif mengenai nomenklatur serta jenis-jenis perdagangan eceran yang sesuai dengan padanan ritel yang masuk dalam sector unggulan.
  11. Bahwa kajian berkaitan dengan masuknya sector ritel (perdagangan eceran) dalam sector unggulan akan dilakukan secara komperhensif dengan melibatkan segenap anggota Depeprov, Pakar, Asosiasi Pengusaha ritel dan pekerja/ serikat pekerja pada sector ritel, yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.



DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA

Posting Komentar

0 Komentar