Isyu di Balik Demo Buruh Bekasi

Keringat Buruh. Demo buruh di Bekasi pada Jum’at kemarin tercatat sebagai aksi terbesar dan tersukses sepanjang sejarah demo buruh. Aksi buruh ini merupakan kekecewaan buruh, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Apindo atas SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011. Padahal sebelumnya antara pengusaha, buruh dan kepala daerah setempat sepakat dengan UMK 2012 yang nominalnya naik 15-30% dari UMK 2011.

Tetapi bagi Apindo, SK Gubernur ini punya peluang untuk di gugat di pengadilan. Karena penetapan UMK 2012 dianggap tidak sesuai aturan resmi yang ada. Salah satunya adalah dalam penerbitan SK tersebut, kepala daerah setempat mengabaikan Dewan Pengupahan Nasional. DPN yang terdiri dari unsur tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah ini tiap tahun menggodok UMK dengan berbagai indicator.

Terus ada juga yang disangkutkan pada tiga pasang calon bupati dan wakil bupati akan bersaing dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Maret tahun ini. Dan sudah barang tentu tim suksesnya akan melakukan kampanye maksimal lewat jalur kampanye beradab maupun black campaign sesuai tradisi politik negeri ini. Dari 3 cabub cawabub, di isyukan sebagai incumbent bisa jadi sebagai biang kemelut upah buruh.

Dalih pengusaha hanya minta kepastian hukum dan bukan sebagai ATM bagi antek-antek penguasa, tetapi ini murni perjuangan buruh yang dipermainkan semena-mena oleh pengusaha, nyatanya Apindo sering mengingkari janji kepada buruh.

Menyusul hasil rapat koordinasi malam harinya usai demo, yang ditengahi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, bersama para pengusaha yang diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI, terdapat 4 kesepakatan yang telah disepakati.

Pengusaha pun katanya tak keberatan dengan salah satu butir kesepakan yaitu UMK Bekasi ditetapkan, kelompok III sebesar Rp 1.491.000, Untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp 1.715.000, Untuk kelompok I ditetapkan sebesar Rp 1.849.000, karena sebelum ada kesepakatan ini pun telah banyak pengusaha mampu melaksanakannya. Yang jadi pertanyaan  "Apakah benar Apindo tak keberatan?" Merasa mampu kok melakukan gugatan?" Yang jelas isyu yang berkenaan dengan cagub itu hanya kambing hitam pengusaha dan dari pengusaha.

Posting Komentar

0 Komentar