Mediasi Buruh Tangerang Upaya Kemenaker Diapresiasi

Keringat Buruh. Kesuksesan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menjadi mediator antara Perwakilan buruh se-Tangerang dan Apindo di kantor Kemenakertrans Rabu (1/2) kemarin mendapat apresiasi positif dari Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran.

Kalangan buruh menebar 'ancaman', akan blokir tol Jakarta-Tangerang pada tangal 9 Februari bila mediasi buntu. Sebelumnya Presiden SBY sempat menegur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta menginstruksikan agar tuntutan kenaikan upah minimum yang diajukan buruh diselesaikan secara utuh tanpa menyisakan persoalan yang masih mengganjal terkait aksi demonstrasi buruh yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/1) lalu.

"Jangan seperti kejadian demo buruh di Bekasi yang pemerintah lamban untuk turun kelapangan menjadi mediator," kata Herlini, di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurutnya, pemerintah pusat harus selalu berperan aktif sebagai mediator dalam negosiasi antara tuntutan buruh dan pengusaha dimanapun, harus win-win solution sehingga tidak ada yang dirugikan pasca perundingan tersebut. "Kita berharap setiap negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat berhasil, ada titik temu antara tuntutan buruh dan kebijakan pengusaha," ujarnya.

Pasca Perundingan, Herlini berharap pemerintah dan pengusaha komitmen dengan keputusan yang ada, dan pemerintah harusnya siap membantu buruh menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan itu.

Dia juga meminta, buruh untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan masyarakat banyak seperti memblokade tol. "Menuntut aspirasi boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain dan melanggar undang-undang," tandasnya.

Lebih lanjut Herlini menyatakan, dari kasus demo buruh Bekasi dan demo buruh Tanggrang bisa disimpulkan sesungguhnya permasalahan besar adalah pada sistem pengupahan bagi buruh secara nasional. "Masalah ini terus menerus berulang tiap tahunnya. Bila sistem pengupahan tidak di tata ulang dengan baik oleh Pemerintah akan lebih besar lagi masalah sosial yang akan terjadi," katanya.

Dia meminta, Presiden untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terkait sistem pengupahan ketenagakerjaan dan perlu segera dicarikan formula baru agar masalah UMK tidak diributkan terus setiap tahun. Misalnya dengan survey daerah di tarik ke pusat dan pasti harus melakukan harmonisasi dewan pengupahan yang ada disetiap daerah sehingga UMK bisa bercitra rasa keadilan dan segera merevisi Permenaker nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang komponennya tidak lagi sesuai dengan realitas yang ada saat ini. "Saat ini masih 46 komponen dan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan buruh sehingga perlu di revisi sesuai tahun 2012," kata Herlini.

Sebelumnya Gubernur Banten memutuskan upah buruh rata-rata di Tangerang pada 2012 adalah Rp1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam. Kelompok pertama, Rp 1.758.000; kelompok kedua, Rp 1.682.000; dan kelompok tiga, Rp1.605.000.

Namun, Apindo menggugat surat keputusan itu. Mereka menuntut agar upah buruh sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan, yaitu Rp1.381.000. Apindo merasa ditinggalkan dalam pembahasan upah baru tersebut sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Dikutip : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/82547

Posting Komentar

0 Komentar