Setelah Bekasi, Apindo gugat Tangerang

Keringat Buruh. Setelah menggugat UMK Bekasi, sekarang Apindo menggugat keputusan UMK Tangerang , walhasil para buruh di Tangerang menuntut Apindo mencabut gugatan di PTUN Banten atas keputusan Gubernur Banten. Apindo mengajukan angka sebesar Rp 1,3 juta, sementara keputusan gubernur menetapkan upah Rp 1,5 juta. Buruh mengancam jika tuntutan mereka tak didengar, aksi buruh akan melumpuhkan akses tol Jakarta Tangerang.

Permasalahannya SK UMK Tangerang yang sudah ditandatangani Gubernur tanggal 4 Januari. Lalu, pada tanggal 7 Januari surat sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang, tanggal 10 Januari, kami sudah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen. Dan tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK gubernur tersebut. Lalu, ketika perusahaan banyak yang mulai menggaji buruhnya dengan upah sesuai SK Gubernur, Apindo Tangerang mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Tangerang agar tidak menjalankan SK tersebut.

Ini mengakibatkan aksi gerakan para buruh di Tangerang yang menuntut upah minimal kabupaten ini juga bergema panjang. Kepala negara Susilo Bambang Yudhoyono pun memberikan tanggapan khusus. SBY berharap para buruh dan pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Tak hanya itu, pembantu presiden Menakertrans Muhaimin Iskandar segera menggagas pertemuan antara para perwakilan buruh, pengusaha, dan pemda Tangerang. Tujuannya agar tak terjadi lagi peristiwa demonstrasi ribuan buruh seperti di Bekasi yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah akibat aksi dan penutupan jalan tol.

Sebagian organisasi buruh yang tak bisa mengikuti pertemuan di kantor Menakertrans tersebut merasa kecewa. Karena mereka tak bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada menteri. Menakertrans Muhaimin Iskandar hanya bertemu dengan beberapa perwakilan buruh saja.

Posting Komentar

0 Komentar