Tidak jadi Blokir Tol, Buruh Tangerang Konvoi

Keringat Buruh. Akhirnya buruh di Tangerang  membatalkan aksi blokir jalan tol menyusul  tercapainya kesepakatan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya pada tanggal 6 Februari 2012 lalu.  

Sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang ini mengganti aksi blokir dan konvoinya dengan melakukan sosialisasi dengan menyebar brosur sembari berorasi di pabrik-pabrik di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain berorasi, mereka mencetak 12 ribu pamflet sebagai materi sosialisasi, yang disebar kepada masyarakat, pengusaha dan buruh yang dibagi dalam lima kelompok. Mereka menyebar ke pusat-pusat industri di Tangerang seperti di kawasan Cikoko, Karawaci, Kebon Nanas, Tanah Tinggi, Benda, Batu Ceper, Jatiuwung dan Jatake.

Dan organisasi buruh juga akan membentuk posko pengaduan yang akan menerima laporan jika ada pengusaha yang bandel.

Saat ini tidak ada rencana untuk menduduki tol Jakarta-Merak yang melewati kawasan Tangerang. Aksi kali ini hanya merupakan sosialisasi kepada buruh yang ada di berbagai kawasan industri di Tangerang.

Namun jika 10 hari ke depan ternyata banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu dan tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah, maka organisasi buruh ini akan menduduki tol Tangerang.

Sebelumnya, UMK 2012 untuk buruh Tangerang Raya Rp 1.381.000/bulan, kemudian direvisi menjadi Rp 1.529.150 per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) revisi UMK Nomor: 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten Tahun 2012 yang ditandatangani 4 Januari 2012 lalu.

Posting Komentar

0 Komentar