DPR Tidak Peduli Kehidupan Buruh

Keringat Buruh. Tambahan huruf A pada ayat 6 Pasal 7 UU No 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 menjadi payung hukum penyerahan harga BBM kepada mekanisme pasar yang pro kapitalisme melalui proses tawar menawar politik di antara partai politik di DPR yang tak peduli pada penghidupan buruh.


Yang kita saksikan dalam sidang paripurna, semakin menjelaskan pemerintah dan DPR merupakan penguasa kapitalis birokrat. Mereka pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan bagi dirinya sendiri.

Terlihat dalam pemungutan suara yang dilakukan merupakan tidak lebih dari perilaku arogansi dan anti kritik dari partai dan kelas yang berkuasa, sementara proses persidangannya pun merupakan dagelan politik nasional.

Pemerintah SBY-Boediono merupakan pemerintah pro modal monopoli internasional yang fungsinya hanya menjalankan seluruh kebijakan berdasarkan kepentingan modal asing, yaitu pihak yang memonopoli harga minyak dunia.
 

Posting Komentar

0 Komentar