Buruh Kembali Ancam Demo



Keringat Buruh, Kembali Buruh mengancam aksi demo pada 12 Juli 2012 sehari setelah pilkada DKI Jakarta dengan menurunkan buruh di seluruh Indonesia.

Tuntutan itu, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebagai tindak lanjut apabila pemerintah menyetujui penambahan 4 item kebutuan baru dalam keketentuan kebutuhan hidup layak (KHL). Penolakan penambahan 4 item jenis kebutuhan dan 8 item penambahan kuantitas dan kualitas jenis kebutuhan dalam pelaksanaan pencapaian KHL.


Penambahan 4 item dalam revisi Permenakertrans No.PER-17/Men/VIII/2005 itu hanya akan menambah upah antara Rp15.000--Rp20.000 per bulan, tuturnya.

Permenakertrans No.PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak saat ini dalam pembahasan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain itu, menurut Said, sejumlah alasan yang mendasari penolakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di antaranya karena buruh selama ini sudah ikut mengiur untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan asuransi kesehatan lainnya. Oleh sebab itu, jika pemerintah memaksa buruh harus ikut mengiur, maka KAJS mengancam melakukan aksi turun ke jalan menolak ketentuan tersebut.nilainya mencapai 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen untuk pekerja berkeluarga. Jaminan itu termasuk pelayanan rumah sakit kelas dua, termasuk jaminan biaya untuk cuci darah, HIV/aids, dan kanker Alasan lain, tambah Said, iuran pengusaha 3 persen dinilai tidak adil.

Selama ini pengusaha sudah membayar 6 persen bagi buruh berkeluarga. "Kenapa tiba-tiba iuran pengusaha diturunkan menjadi 3 persen, dan kekurangannya justru buruh yang disuruh menambah pembayaran 2 persen?" tanya Said lagi.

Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan penambahan item-item dalam komponen KHL itu masih dalam pembahasan Tripartit Nasional, yang meliputi pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.

Namun, lanjutnya, harus digarisbawahi bagi pekerja dan pengusaha agar tidak salah paham dengan ketentuan upah minimum atau penambahan item-item dalam komponen KHL yang baru.

"Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar kompeteisi investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi bom waktu bagi aktivitas perusahaan," ungkap Muhaimin.



Posting Komentar

0 Komentar