Baru 6 Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2013

Keringat Buruh. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012, terdapat 6 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Enam Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 sebagai berikut:

  1. Provinsi Papua menetapkan besaran Rp1.710.000,-
  2. Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Bangka Belitung Rp1.265.000,- 
  4. Sumatera Utara Rp. 1.305.000,-
  5. Kalimantan Selatan Rp1.337.500,- 
  6. Kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-

Seharusnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.  Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.

Dan penetapan Upah minimum  tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012,  melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
  
Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur/bupati/wali kota dalam menetapkan upah minimun. Rekomendasi yang diberikan  dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah.

Posting Komentar

0 Komentar