Data KHL vs UMP Jakarta

Keringat Buruh. Sangat ironis sekali, dalam sepuluh terakhir perjalanan Upah Minimal DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur, rata-rata lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak yang di survey oleh Dewan Pengupahan.




Kemudian melihat presentasinya


Dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP DKI sebesar Rp. 1,978,789 per bulan pada tahun depan dan akan berlaku pada 1 Januari 2013. Padahal berdasarkan hasil survey SP SB nilainya sekira Rp. 2,7 juta.

Rendahnya nilain UMP pada tahun 2013 tersebut disebabkan beberapa hal diantaranya, perhitungan KHL masih didasarkan pada Permenaker 13/2012 yang hanya mengakomodir 60 item KHL. Padahal hasil kajian SP SB item KHL mencakup minimal 86 item. Kedua, metode survey penentuan KHL tersebut tidak dilakukan dengan obyektif karena hanya mensurvey pasar-pasar yang jauh dari pemukiman atau tempat kerja buruh.

Hal ini menyebabkan nilainya lebih rendah. Padahal item per item KHL tersebut ada tiga kriteria (kualitas) yaitu tinggi, sedang dan rendah.






Posting Komentar

0 Komentar