Muhaimin Iskandar : "Usulan Upah Buruh di Jakarta Rp 2 Juta"

Keringat Buruh, Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (12/11/2012) Muhaimin Iskandar berpendapat upah buruh yang layak dan saling menguntungkan di DKI berada pada angka Rp 2 juta per bulan (upah minumum provinsi/UMP)

"Kisaran bisa ada titik temulah kalau buruh minta RP 2,6 juta dan pengusaha minta Rp 1,9 juta ya diantara kedua itulah. Kira-kira Rp 2 jutaan lah. Itu kompromi yang baik. Tapi itu hanya usulan. Menteri kan nggak punya hak," tutur Cak Imin.

Sementara itu untuk upah minimum buruh yang layak di daerah, tambah Cak Imin, sebaiknya dilakukan diskusi oleh dewan pengupahan daerah dengan pengusaha dan serikat pekerja daerah. Seperti diketahui Menteri Perindustrian MS Hidayat ingin upah buruh dinaikkan hingga rata-rata Rp 2 juta per bulan, atau setara dengan pegawai negeri sipil.Saat ini UMP di Jakarta berkisar Rp 1,5 juta per bulan untuk lajang.

Hidayat berjanji akan membicarakan hal ini dengan jajaran menteri yang terkait lainnya dan juga pengusaha-pengusaha.

"Saya menawarkan kenaikan upah secara rata-rata sampai Rp 2 juta kecuali industri UKM," kata Hidayat.

"Itu yang mau saya bicarakan dengan Apindo. Pada umumnya kalau investasi besar apalagi join venture perusahaan menengah industri atas mestinya mereka sepakat. Karena saya menggunakan ukuran PNS. PNS saja yang termurah Rp 2 juta," cetus Hidayat.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. SALAM SOLIDARITAS..

    http://www.spsi-yamaha.com/besaran-umsp-dki-tahun-2013/

    BalasHapus