Pasal UU Ormas Yang Di Ubah


Keringat Buruh, Berikut pasal-pasal yang berubah itu:

Bab III pasal 7,
Di mana pasal itu sebelumnya, disebutkan bahwa ormas harus memiliki bidang kegiatan tertentu, seperti agama, hukum, sosial, ekonomi dan lainnya.
Sementara dalam perubahannya, pasal ini dihapuskan. Sehingga, memungkinkan agar ormas bisa menentukan bidang kegiatannya sendiri, agar RUU Ormas ini tidak boleh masuk dalam ranah internal partai.
Sehingga, peraturan kebijakan pormas, diserahkan sesuai dengan AD/ART. Maka ormas bebas menjalankan bidang masing-masing.


Bab IX Pasal 35,
Tentang keputusan organisasi, juga dihapus. Karena itu, akan diserahkan pada anggota masing-masing ormas sesuai diatur dalam AD/ART.
Sebelumnya, dalam pasal 35, ayat 1 berbunyi, keputusan ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sesuai AD/ART. Sementara ayat 2, berbunyi keputusan sebagaimana dimaksud, pada ayat 1 mengikat ormas.

Bab XIV Pasal 47,
Tentang ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat tambahan berupa aturan di mana syarat ormas yang didirikan warga negara asing, dan berbadan hukum asing, salah satu jabatannya baik ketua, sekertaris atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.
Sebelumnya, dalam pasal 47 itu, tidak diatur hal tersebut.

Bab XIV pasal 52 d, 
Tentang ormas yang didirikan oleh warga negara asing, juga ada perubahan. Di mana, ditambahkan penjelasan mengenai kegiatan politik yang dimaksud adalah kegiatan yang mengganggu politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Jadi yang dilarang adalah praktek politik praktis, dan intervensi politik.
Sebelumnya dalam pasal 52 d, hanya berbunyi: memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Bab XVII Pasal 59,
Tentang larangan. Dalam pasal 59 ayat 1a, ada kerancuan. Sehingga, pansus melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.
Peraturan ini terkait dengan larangan dalam pasal 57 ayat c UU 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Sebelumnya, dalam pasal 59 ayat 1a, hanya disebutkan: menggunakan bendera atau lambang negara RU untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab XVII Pasal 59,
Tentang larangan, ayat lima, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam pasal 60 ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Alasan latar belakangnya, agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengorganisasi seperti  sesuai aturan perundang-undangan ini. Untuk antispasi ada aparat penegak hukum bisa antisipasi ormas di luar kewenangan seperti sweeping.

Bab XVII pasal 65 ayat 3,
Sanksi penghentian kegiatan sementara kab/prov wajib minta pertimbangan kepala DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara adalah sanksi yang libatkan publik, kalau internal seperti rapat bisa dilakukan. Jadi dihentikan sementara maksimal 6 bulan. Ini untuk kegiatan publik, bukan kegiatan internal.

Bab XVIII Pasal 83 B,
Tentang ketentuan peralihan, ketentun peralihan ada kalimat "sehingga berikan penghargaan ormas berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia penghargaan atas ormas itu diakui sebagai aset bangsa, sehingga tidak perlu pendaftaran sesuai UU ini.
Pansus sadar bahwa RUU ormas ini bisa berikan tempat istimewa karena kontribusi, reputasi sejarah yang harus diakomodasi dan diakui secara pasti, maka sadar dan letakkan ormas besar untuk mendapat tempat tidak hanya terhormat tapi istimewa.

Posting Komentar

0 Komentar