Empat Provinsi Dukung Buruh

Keringat Buruh, Empat provinsi mendukung buruh dengan menolak penerapan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Salah satunya Provinsi Jawa Barat.


“Kami sudah kantongi surat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Besok rencananya akan kami serahkan ke Sekretariat Negara untuk minta diteruskan kepada Presiden SBY,” kata juru bicara Front Nasional Tolak BPJS Joko Heriyono, kemarin.
Menurut Joko, ia akan menyerahkan dukungan dari beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten di Indonesia yang mendukung gerakan buruh menolak kedua UU tersebut kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penyerahan bentuk dukungan dari pemerintah daerah itu kepada presiden sebagai upaya mendesak presiden agar segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang menyatakan menghentikan pemberlakuan UU BPJS dan SJSN.

Selain keempat gubernur yang telah menyatakan dukungan, menurut Joko, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malah telah lebih dulu membuktikan dukungannya dengan menolak BPJS. Bentuk dukungan dari gubernur yang akrab disapa Jokowi itu, dikatakan Joko, terimplementasi dalam kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

“Prinsip KJS itu sama dengan konsep BPJS yang diharapkan buruh selama ini, yaitu jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Rakyat tidak dibebani biaya sepeser pun untuk mendapatkan jaminan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, SPN tengah mengkaji apakah seluruh buruh dan keluarga yang merupakan warga Jakarta telah ter-cover oleh KJS. Kalau memang sudah, menurutnya, penarikan dana JHT di PT Jamsostek akan dipercepat.

Dia menambahkan, perwakilan buruh saat ini tengah membahas tentang upaya-upaya ke depan untuk mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya agar mengikuti langkah Jokowi yang menerbitkan kartu sehat bagi masyarakat, tanpa kewajiban membayar iuran.
“Seperti kata Jokowi, meskipun diberikan jaminan kesehatan, masyarakat tidak akan berlomba-lomba untuk sakit. Semuanya akan berdoa dan berusaha untuk sehat,” ucap Joko meniru perkataan Jokowi. Terkait soal penarikan dana JHT, dia mengatakan upaya itu harus dilakukan untuk mengantisipasi pemindahan dana secara sepihak ke rekening BPJS.

Sebelumnya Istana Negara belum memberikan respons terkait tuntutan buruh yang menolak pelaksanaan sistem jaminan kesehatan yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS. Buruh memberikan waktu toleransi kepada pemerintah hingga 7 Desember 2012. Jika tidak ada tanggapan sama sekali, buruh akan menarik jaminan hari tua (JHT) secara serentak. JHT tersebut selama ini dikelola PT Jamsostek.

“Kepesertaan buruh di JHT sifatnya asuransi. Maka dari itu, penarikan adalah hak pribadi masing-masing buruh. Sebaliknya, jika ingin memindahkan ke BPJS juga harus seizin buruh,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso, kemarin.
Dia memastikan gerakan penarikan iuran tersebut akan diikuti buruh-buruh yang tergabung dalam serikat lainnya. Apalagi, saat ini, kehidupan ekonomi semakin sulit. Dengan demikian, penarikan JHT menjadi salah satu alternatif untuk memperbaiki kehidupan ekonomi para buruh. “Kami tidak main-main. Lihat saja nanti kalau tidak percaya,” imbuhnya.

Posting Komentar

1 Komentar