Keringat Buruh, Sebanyak 22 dari 33 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 hingga Jumat ( 2/12) sehingga tinggal 11 provinsi yang belum menetapkan UMP yang seharusnya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012 itu.
Berikut daftar sementara UMP dan KHL 2012
Download di sini
22 Provinsi- provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.
Hingga saat ini, dalam penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52 persen sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua barat sebesar 3,35 persen.
Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan UMP sebesar 115.94 persen KHL sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07 dari KHL.
0 Komentar