UMSP DKI 2012 Dibahas

Keringat Buruh. Setelah Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 Rp1.529.150 per bulan/orang, usulan kenaikan UMSP 2012 belum diketahui secara pasti. Namun, kenaikan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, kenaikan UMSP minimal 5 persen dari UMP 2011.

Biasanya, sebelum memasuki tahapan pembahasan angka kenaikan UMSP, asosiasi perusahaan dari 10 sektor unggulan UMSP akan melakukan presentasi mengenai perkembangan bisnis sektor tersebut selama 2011. Presentasi ini akan menjadi bahan dasar pertimbangan untuk memperkirakan angkat yang tepat untuk UMSP 2012.

Ke-10 sektor unggulan tersebut yaitu, sektor bangunan dan pekerjaan umum, kimia, energi dan pertambangan; logam elektronik, mesin otomotif berupa asuransi dan perbankan, makanan dan minuman berupa farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata dan telekomunikasi.

Ada tiga sektor unggulan baru yang akan dibahas untuk dimasukkan dalam sektor unggulan UMSP DKI, yaitu sektor retail; ekspor dan transportasi serta media dan entertainment.

Posting Komentar

0 Komentar