Keringat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)juga angkat bicara soal tuntutan yang dilayangkan para buruh soal kenaikan upah sebesar Rp3,7 juta-Rp4 juta pada 2014.
Menurut Ketua Umum APINDO Sofjan Wanandi, "sah-sah saja jika mereka (buruh) menuntut, namun pengusaha tidak bisa menyetujui itu".
Menurut Sofyan, sangat tidak beralasan jika para buruh kembali menuntut kenaikan upah di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang menurun.
Sofjan menambahkan bahwa tuntutan kenaikan upah itu baru sebatas dari beberapa serikat buruh saja, tidak mewakili keseluruhan.
"Minta boleh saja, tapi itu kan belum mewakili semua buruh. Karena cuma satu serikat buruh, kan masih ada banyak serikat buruh lainnya," sambungnya.
Seperti halnya yang diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp4 juta pada 2014. Menurutnya, angka tersebut sudah berdasar pada perhitungan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6%.

0 Komentar