Keringat Buruh, Dari berbagi serikat buruh menuntut upah lebih tinggi di tahun 2014, tuntutan tersebut masih dianggap wajar mengingat kenaikan upah yang terjadi 2013 telah menggerus 30 persen kenaikan upah yang diterima buruh.
Dari harga BBM naik dan inflasi tidak terkontrol 6-7 persen menggerus kenaikan upah buruh 30 persen, serikat buruh meminta kenaikan upah minimum 2014 sebesar 50% alasannya antara lain karena daya beli buruh yang turun akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi 2014 yang lebih dari 2 digit, dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6%.
Berdasarkan penelitian AKATIGA tahun 2009, rata-rata pengeluaran riil buruh per kabupaten selalu lebih tinggi dibandingkan dengan upah riil atau upah minimum kabupaten/kotamadya (UMK). Rata-rata upah total, kata dia, hanya mampu membayar 74,3 persen rata-rata pengeluaran riil buruh, sedabgkan UMK hanya mampu membayar 62,4 persen rata-rata pengeluaran buruh per bulannya.
Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tuntutan upah buruh lebih tinggi adalah hal yang wajar karena tingkat upah minimum buruh saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

0 Komentar