Keringat Buruh, Jakarta Kamis 20 Februari 2014 sekitar pukul 09:00 WIB, ribuan buruh kembali sekian kalinya mendatangi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, untuk menagih UMSP setelah UMP ditetapkan.
Para Buruh dalam aksinya mereka kali ini menuntut:
- Segera diterbitkannya UMSP Jakarta 2014.
- Mencabut Permen No 7 th 2013.
- Tolak penanguhan UMP 2014.
- Implementasi Kepmen No 9 th 2004 agar perusahaan dikenakan sanksi tegas.
- Pemprov harus mengambil langkah- langkah untuk menjebatani UMSP 2014.
Dari pertemuan perwakilan Buruh yang ditemui oleh Priyono Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta menghasilkan beberapa point:
- Disnaker sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan Permen No 7 th 2013.
- Disnaker akan memfasilitasi sektor-sektor yang belum punya kesepakatan dan di berikan waktu sampai tgl 28 Februari 2014.
- Bagi sektor yang sudah sepakat, akan langsung merekomendasikan ke Gubernur.
- Disnaker tidak akan menjamin jika buruh Serikat Pekerja meminta untuk melanggar aturan.
- Disnaker akan membicarakan UMSP agar lebih efektif dan mengambil langkah-langkah yang harus di ambil apabila ada kebuntuan.
- Bahwa disnaker memberitahukan kepada buruh akan menfasilitasi untuk mengambil langkah-langkah penyeselesaian terbaik pada bulan Maret 2014.
2 Komentar
kami akan selalu berjuang untuk mendapatkan kehidupan yg layak.....!!!! hidup buruh.....bersatu kita kuat bercerai kita hancurr.....!!!!
BalasHapusSebenernya apa yang ada di dalam diri seorang JOKOWI ya?....
BalasHapussudah 4 bulan buruh di paksa menghutang.....
Sementara beliau sibuk dengan koalisi capres....
Huft... buruh kembali di dzolimi penguasa hitam!!!!