PERNYATAAN KEPRIHATINAN DAN TUNTUTAN FSP LEM SPSI

Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggung jawab negara semakin kecil, eksploitasi sumber daya dan pasar bebas malah berkembang pesat di negeri ini. Mestinya hubungan industrial dapat menjadi kesejahteraan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat.

Sampai saat ini kepentingan kaum buruh/pekerja yang menyangkut kesejahteraan dari tahun ketahun  hanya dijadikan komoditas politik, baik di daerah maupun di tingkat pusatoleh pejabat pemerinta dan politikus. Lebih – lebih setiap menjelang pilkada, pileg maupun pilpres tanpa ada realisasi nyata.

Buruh, sebagai faktor produksi utama belum mendapatkan prioritas yang perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap. Pemerintah seharusnya melindungi kaum buruh/pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan. Sepertinya malah turut mengebiri hak–hak kaum buruh/pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan.

Pemerintah tidak melihat efek dari “menggurita”nya praktek–praktek sistem kerja Kontrak, Outsourcing, dan Labour Supply yang bertentangan dengan hukum yang menghilangkan hak-hak konstitusional kaum buruh/pekerja yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak buruh/pekerja seperti : jaminan sosial terutama BPJS Kesehatan, telah banyak yang menjadi korban diberbagai daerah, upah buruh/pekerja yang masih rendah, banyak buruh/pekerja tidak terjamin bekerja hingga purna kerja/pensiun, pesangon, kebebasan berserikat dan hak normatif lainnya. Sewaktu-waktu keberadaan kaum buruh/pekerja dalam perusahaan dapat diakhiri secara sepihak tanpa perlindungan yang optimal dari pemerintah.

Kondisi yang memprihatinkan seperti terebut di atas hingga sekarang belum nampak tindakan yang berarti dari pemerintah untuk menindak dan menghadang atas praktek-praktek di atas.Oleh karena itu, aksi pada mometum 20 mei 2014 sebagai hari kebangkitan nasional di DPR-RI, FSP LEM SPSI  menyampaikan pernyataan keprihatinan dan tuntutan kepada DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah antara lain:

  1. Cabut Permenkes No. 69/2013 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan yang menyebabkan rumah sakit menolk pasien peserta BPJS Kesehatan, mengganti dengan ketentuan baru yang bisa mendorong rumah sakit berebut pasien. Agar tidak terus terjadi korban.
  2. Realisasikan Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat terbatas di Kementrian Kesehatan, Rabu 1 Agustus 2012. Pemerintah menyiapkan Rp. 25 triliun untuk modal awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai diterapkan 1 Januari 2014, hingga sekarang belum nampak realisasinya.
  3. Batalkan Tarif Listrik untuk sektor  Industri agar tidak mengancam keberlangsungan industri dan posisi buruh/pekerja.
  4. Naikkan upah layak 30 % untuk memberikan kesejahteraan  dan melindungi kaum buruh/pekerjanya; oleh karenanya:
    • Cabut Permenanker No. 7/2013, Tentang Penetapan UMP/UMK dan UMSK
    • Cabut Inpres No. 9/2013, Tentang Upah Minimun.
  5. Cabut melanggengkan Outsougaya baru apabila tidak segera dicabut.
  6. Pekerjakan Kembali Pengurus Unik Kerja dan Anggota FSP.LEM-SPSI PT.Terang Dunia Internusa Bogor dan berikan hak normatif sebagaimana pengadilan Hubungan Industrial Bandung , Jawa Barat

Posting Komentar

0 Komentar