Kenaikan UMSP 2011 Jakarta

Keringat Buruh. Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2011 sebesar 15,38 persen atau sebesar Rp1.290.000, Pemprov DKI tengah menggodok kenaikan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) DKI.

Sebelumnya, ditetapkan sembilan sektor unggulan yang mendapatkan kenaikan upah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam bentuk UMSP
yaitu sektor bangunan dan pekerjaan umum; sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin; sektor otomotif; sektor asuransi dan perbankan; sektor makanan dan minuman; sektor farmasi dan kesehatan; sektor tekstil, sandang dan kulit serta sektor pariwisata, dua sektor unggulan baru yang akan dimasukkan pada tahun 2011 adalah sektor retail dan sektor telekomunikasi karena dua sektor ini dinilai cukup memberikan sumbangan besar dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Setelah perusahaan dan serikat pekerja mencapai kata sepakat besaran kenaikan UMSP 2011, maka kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kenaikan UMSP 2011.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mus Muanam, mengungkapkan minimal kenaikan UMSP sebesar 5 persen berarti setiap pekerja di sektor ini akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 1.354.500 atau naik sekitar 22,5 persen dari UMP 2010 dan sekitar 97 persen dari KHL.

Artinya kenaikan UMSP sebanyak 5 persen saja sudah hampir setara dengan KHL minimal 5 persen hingga 16 persen dari UMP yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar