Pemerintah Minta Tekan Potongan Iuran Pensiun

Keringat Buruh, Anggota Komisi IX DPR, Roberth Rouw, berharap pemerintah dapat menekan besaran iuran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, RPP Jaminan Pensiun tersebut yang hingga kini belum di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena belum ada kesepakatan rincian iuran yang ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

Penerapan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan per 1 Juli 2015, dengan mengambil dari gaji pokok dipotong setiap bulannya sebesar lima persen untuk pengusaha dan tiga persen untuk pekerja sesuai Undang-undang (UU) BPJS tentang Ketenagakerjaan.

"Saya kira tadi kita sudah sepakat, kita minta pemerintah melihat besaran prosentase serendah mungkin, pemerintah usulkan delapan persen, pengusaha lima persen dan pekerja tiga persen, dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini menurut saya 5-6 persen saja," kata Roberth kepada Harian Terbit di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Politikus Partai Gerindra itu mengimbau kepada pemerintah agar melihat bukan pada besaran iurannya, namun lebih kepada manfaat yang akan diperoleh dengan tetap meringankan para pekerja formal dan pengusaha. Kendati demikian, Roberth mengatakan, apabila baik pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi belum juga menentukan sikap, pihaknya bersama Komisi IX DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Jaminan Pensiun

"Selama ini masih undang-undang (UU), makanya kami tidak jadi buat Panja. Kalau bisa besaran iuran enam persen dengan manfaat seperti delapan persen, kenapa tidak," usul Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil, DPP Partai Gerindra itu.

Senada, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Jaminan Pensiun dengan iuran delapan persen dari upah pekerja, dengan rincian lima persen ditanggung pengusaha dan tiga persen oleh pekerja.

Menurutnya RPP tersebut harus segera disahkan mengingat minimnya waktu sosialisasi. Sebab, regulasi tersebut akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015 mendatang.

"Pemerintah harus mengambil keputusan persentase delapan persen ini agar tidak berlarut dan waktu yang tersisa bisa untuk sosialisasi," papar Amelia.

Lebih lanjut, dia menilai, iuran delapan persen sudah sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena kedua UU tersebut mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

Amelia menambahkan, iuran pensiun harus mempertimbangkan daya beli pekerja agar kebutuhan tetap bisa terjaga. "Iuran yang ideal menurut kami adalah delapan persen itu," pungkasnya.

Sumber ; http://harianterbit.com

Posting Komentar

0 Komentar