UMR Kebumen 2011 Terendah di Karsidenan Kedu

Keringat Buruh. Jika diperbandingkan dengan seluruh Kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Kabupaten Semarang peringkat ke-1 dari atas, sedangkan Kabupaten Kebumen menduduki peringkat ke-6 dari bawah.

Dalam Sosialisasi UMK Kabupaten Kebumen tahun 2011 di gedung Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jalan Arumbinang terungkap, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2011 sebesar Rp 727.500 ternyata merupakan yang terendah di eks Karesidenan Kedu.


Namun demikian, Muhni (Ketua SPSI Kebumen) mengingatkan, UMK hanya merupakan jaring pengaman “Kami berharap, para pengusaha tidak menganggap UMK sebagai jumlah maksimum yang harus dibayarkan. Begitu pun dengan perusahaan yang sudah membayarkan upah melebihi UMK, agar tidak menurunkan upah bagi para pekerjanya,” ungkapnya.
Yang menggembirakan, kata dia, pencapaian UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. "Kami berharap UMK akan memenuhi KHL pada tahun 2015 mendatang," ujarnya.

Ketua APINDO Kebumen, H Supriyadi mengakui, besaran UMK tersebut mungkin belum sesuai dengan harapan semua pihak. Rendahnya upah pekerja tersebut, ujarnya, disebabkan rendahnya posisi tawar pencari kerja dengan lapangan pekerjaan yang ada saat ini."Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke Kebumen," tegasnya. Dia menambahkan, para pekerja pun diminta menignkatkan produktifitas kerja sejalan dengan kenaikan upah yang diterimanya.

Kepala Disnakestransos Kabupaten Kebumen, Drs Sipatmin mengatakan, sosialiasi akan dilanjutkan dengan cara menyebar selebaran kepada 600 pemilik perusahaan di Kebumen.
Dia menghimbau semua pemilik perusahaan untuk bisa memenuhi ketentuan UMK 2011, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK dan akan mengajukan penangguhan kami beri waktu hingga 10 hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari mendatang," katanya.
Berkait dengan besaran UMK 2011 itu, dia berharap, akan menarik minat investor untuk berduyun-duyun menanamkan modalnya di Kabupaten Kebumen."Apalagi selama ini tenaga kerja asal Kebumen dikenal bagus perilakunya, sehingga tidak banyak bermasalah di mana pun bekerja," ujar Sipatmin.

Berikut Informasi Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen dan sekitarnya;

  1. Kabupaten Kebumen, Non Sektor, semula Rp 700.000.-, menjadi Rp 727.500.-
  2. Kabupaten Klaten,Non Sektor, semula Rp 735.000.-, menjadi Rp 766.022.
  3. Kabupaten Kudus,Non Sektor, semula Rp 775.000.-, menjadi Rp 840.000.-
  4. Kabupaten Magelang,Non Sektor, semula Rp 752.000.-, menjadi Rp 795.000.-
  5. Kabupaten Pati,Non Sektor, semula Rp 733.000.-, menjadi Rp 769.550.-
  6. Kabupaten Pekalongan,Non Sektor, semula Rp 760.000.-, menjadi Rp 810.000.-
  7. Kabupaten Pemalang,Non Sektor, semula Rp 675.000.-, menjadi Rp 725.000.-
  8. Kabupaten Banyumas,Non Sektor, semula Rp 670.000.-, menjadi Rp 750.000.-
  9. Kabupaten Purbalingga,Non Sektor, semula Rp 695.000.-, menjadi Rp 765.000.-
  10. Kabupaten Purworejo,Non Sektor, semula Rp 719.000.-, menjadi Rp 755.000.-
  11. Kota Salatiga,Non Sektor, semula Rp 803.185.-, menjadi Rp 843.469.-
  12. Kota Semarang,Non Sektor, semula Rp 939.756.-, menjadi Rp 961.323-
  13. Kota Pekalongan,Non Sektor, semula Rp 760.000.-, menjadi Rp 810.000.-
  14. Kabupaten Cilacap,Non Sektor, semula Rp 760.000.-, menjadi Rp 790.000.-
  15. DI Yogyakarta,Non Sektor, semula Rp 745.694.-, menjadi Rp 808.000.-

Posting Komentar

0 Komentar