Keringat Buruh. Tahun 2011 sudah di ujung tahun, dan tahun 2012 sudah di ujung mata. Bagaimana kesejahteraan buruh nantinya yang tidak lepas dari besaran KHL yang mempengaruhi besarnya UMK.
Berikut perjalanan pembahasan KHL 2012 dari berbagai kota besar:
PEKALONGANBerikut perjalanan pembahasan KHL 2012 dari berbagai kota besar:
Wali Kota Pekalongan M. Basyir Ahmad mengisyaratkan akan mengajukan upah minimum kota (UMK) Pekalongan tahun 2012 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), atau Rp 895.500 yaitu UMK 2012 harus mencapai 100 persen KHL.
Namun, kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tetap akan mengusulkan UMK Pekalongan tahun 2012 sebesar Rp 1.175.000 pada Sidang Dewan Pengupahan.
Karena itu, pihaknya tetap akan mengupayakan UMK 2012 sebesar Rp 1.175.000. “Namun jika wali kota nantinya mengusulkan UMK sesuai KHL, wali kota harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja di sektor perumahan, pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
PURWOREJO
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2012 diusulkan Rp 809.000 perbulan. Usulan tersebut naik dari UMK 2011 yang ditetapkan sebesar Rp 755.000.
Namun besaran KHL di Purworejo tercatat Rp 851.315 perbulan. Sementara, usulan UMK 2012 mencapai lebih 95 persen dari nilai tersebut. Capaian itu juga lebih tinggi dari tahun 2011 yang hanya 93,4 persen dari KHL. Dewan pengupahan menetapkan KHL tahun 2011 sebesar Rp 806.698 perbulan.
UMK Purworejo belum bisa seratus persen sesuai KHL pada tahun 2012. Namun, Pemkab dan dewan pengupahan terus mengupayakan kenaikan capaian KHL setiap tahunnya. Diperkirakan, capaian UMK sama dengan KHL pada tahun 2016.
JAKARTA
Forum Buruh DKI Jakarta menggelar seminar nasional di Jakarta Desaign Center (JDC) JL Gatot Subroto Kav 53, Jakarta Pusat. puluhan peserta dari berbagai Serikat Pekerja se-Jabodetabek memadati ruangan. Datang Selaku pembicara dalam Seminar tersebut, adalah ; Dwi Untoro (Dewan pengupahan DKI Jakarta), H. Sugito, SH (Apindo), Surya Chandra (Trade Union Center), Joko Wahyudi (Forum Buruh DKI). sangat disayangkan dari Pihak pemerintahan DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak hadir dalam acara yang sangat diharapkan oleh para buruh tersebut. parahnya lagi, dari DPR D DKI Jakarta yang sebelumnya konfirmasi kepada panitia mau datang, ternyata tidak nongol hingga acara selesai.
Seminar yang bertemakan “Survey Pasar KHL, sebagai angka mutlak penetapan UMP di DKI Jakarta“. dimaksudkan oleh Forum Buruh DKI sebagai salah satu upaya agar penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2012 nanti sesuai dengan kelayakan hidup riil para pekerja. dan itu artinya, tidak boleh tidak, maka penetapan UMP musti mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terang M. Yusro Khazim, seorang Aktivis dari ASPEK Indonesia saat dimintai keterangan pasca mengikuti seminar.
Sementara itu, H. Sugito dari Apindo mengaku salut dan kagum atas semangat dan komitmen dari Forum Buruh DKI Jakarta yang secara konsisten mau memperjuangkan UMP sama dengan KHL hingga hari ini. saat Abdul Darda (Moderator) mengejar dengan pertanyaan “Kalau begitu Apindo siap berjuang bersama untuk UMP = KHL“? dengan enteng H. Sugeto menjawab, ini akan menjadi masukan bagi kami. peserta menyambut jawaban itu dengan sorak dan tepuk tangan.
Azhar peserta seminar, menyayangkan Permen 17/MEN/VIII/2005. dimana regulasi inilah yang membatasi komponen kebutuhan pekerja hanya berjumlah 46. ini bentuk reduksi dari kebutuhan seorang buruh. padahal, riilnya Kebutuhan Hidup Pekerja bahkan mencapai lebih dari 100 Komponen. bagaimana pekerja Indonesia mau hidup sejahtera? protesnya.
Dwi Untoro, salah satu Nara Sumber dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengamini bahwa Permen 17/MEN/VIII/2005 sudah tidak relevan lagi. Jika perlu permen ini memang musti harus direvisi.
Joko Wahyudi, selaku kordinator Forum Buruh DKI Jakarta memandang bahwa Perjuangan Upah murni perjuangan politis. Bukan semata-mata, matematis. Sehingga dalam konteks ini buruh mesti bersatu dan menunjukkan punya power pada pemerintah dan pengusaha. Pemogokan di KBN yang dimobilisasi oleh Forum Buruh DKI Jakarta pada Ahir 2010 silam adalah buktinya. Jelasnya.
Acara seminarpun diakhiri dengan makan siang. Buruh DKI Jakartapun, tetap berharap supaya Upah tahun depan bisa mencukupi kebutuhan hidup, yang makin hari makin tidak terjangkau.,
SURABAYA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur setuju membayar upah minimum kabupaten/kota tahun 2012 sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya akan mengintervensi pemenuhan standarisasi upah buruh. Menurut dia, hampir setiap tahun ada daerah yang menetapkan UMK di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak.
Kota Surabaya misalnya pada tahun 2011 menetapkan UMK Rp 1.131.000. Padahal menurut hasil survei, buruh membutuhkan upah minimum Rp 2 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
”Kami ingin tidak ada lagi buruh yang upahnya di bawah KHL. Pengusaha dan buruh adalah satu bagian tak terpisahkan,” kata Soekarwo, seusai penandatangan kesepakatan dengan Apindo Jatim.
Menurut Soekarwo, UMK di Jawa Timur tidak pernah sesuai atau melebihi hasil survei kebutuhan hidup layak buruh. Penetapan upah minimum di 38 kabupaten/kota hanya memenuhi 90 persen nilai yang didapat melalui survei KHL.
KLATEN
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Klaten, Jawa Tengah, menolak hasil penghitungan kebutuhan hidup layak tahun 2012 di kabupaten ini yang diusulkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.Ketua SPSI Cabang Klaten Sukadi di Klaten, mengatakan bahwa besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan Dinsosnakertrans sebesar Rp800.337 tidak sesuai dengan survei yang telah dilakukan SPSI yang disesuaikan dengan kebutuhan rasional saat ini.
"Berdasar survei yang dilakukan SPSI Klaten sejak Januari hingga Juli 2011, KHL di Klaten mencapai Rp831.213,17 dengan toleransi batas terendah Rp825.000. Jadi, usulan dari Dinsosnakertrans menurut kami masih kurang sesuai," katanya.
Menurutnya, SPSI Klaten akan memperjuangkan KHL senilai Rp831.213 karena hal tersebut akan berpengaruh pada penentuan upah minimum kabupaten bagi para pekerja di Klaten.
"Kami tetap bersikukuh terhadap nilai KHL yang kami usulkan, namun jika memang nantinya nilai tersebut tak bisa dipenuhi, kami berharap Dinsosnakertrans bisa menerima batas terendah yang kami tawarkan," ujar Sukadi.
SEMARANG
Keinginan para buruh di Kota Semarang agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik sekitar 45 persen atau dari Rp 961.333 menjadi Rp 1,4 juta, sebatas mimpi. Pasalnya, prediksi survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara September-Desember mendatang hanya berkisar Rp 981.900.
Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Heru Budi Utoyo mengungkapkan, survei KHL tersebut didapatkan dengan mengeliminir komponen penggunaan minyak tanah. Padahal KHL yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan UMK diberlakukan bagi pekerja lajang. Sedangkan konversi minyak tanah ke gas ini sasarannya adalah mereka yang berkeluarga.
"Kami menuntut kepada Dewan Pengupahan Kota untuk mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah," ujarnya, Rabu (14/9), di sela rapat pembahasan usulan UMK 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Disnakertrans).
Lebih lanjut, 52 persen pekerja di Kota Semarang sudah berkeluarga. Para buruh yang terwadahi dalam berbagai serikat itu menuntut usulan UMK 2012 itu nantinya sudah memasukkan prediksi inflasi. Hal itu sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005.
Mereka juga menuntut Dewan Pengupahan Kota agar transparan dalam setiap proses pembahasan UMK 2012. Menurutnya, upah buruh itu diibaratkan seperti 'ketinggalan kereta'. Pasalnya, penghitungan UMK mengacu KHL tahun sebelumnya namun tidak mempertimbangkan laju inflasi di tahun berikutnya. Terlebih kenaikan UMK selalu dijadikan alasan menghambat investasi.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya akan mengintervensi pemenuhan standarisasi upah buruh. Menurut dia, hampir setiap tahun ada daerah yang menetapkan UMK di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak.
Kota Surabaya misalnya pada tahun 2011 menetapkan UMK Rp 1.131.000. Padahal menurut hasil survei, buruh membutuhkan upah minimum Rp 2 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
”Kami ingin tidak ada lagi buruh yang upahnya di bawah KHL. Pengusaha dan buruh adalah satu bagian tak terpisahkan,” kata Soekarwo, seusai penandatangan kesepakatan dengan Apindo Jatim.
Menurut Soekarwo, UMK di Jawa Timur tidak pernah sesuai atau melebihi hasil survei kebutuhan hidup layak buruh. Penetapan upah minimum di 38 kabupaten/kota hanya memenuhi 90 persen nilai yang didapat melalui survei KHL.
KLATEN
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Klaten, Jawa Tengah, menolak hasil penghitungan kebutuhan hidup layak tahun 2012 di kabupaten ini yang diusulkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.Ketua SPSI Cabang Klaten Sukadi di Klaten, mengatakan bahwa besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan Dinsosnakertrans sebesar Rp800.337 tidak sesuai dengan survei yang telah dilakukan SPSI yang disesuaikan dengan kebutuhan rasional saat ini.
"Berdasar survei yang dilakukan SPSI Klaten sejak Januari hingga Juli 2011, KHL di Klaten mencapai Rp831.213,17 dengan toleransi batas terendah Rp825.000. Jadi, usulan dari Dinsosnakertrans menurut kami masih kurang sesuai," katanya.
Menurutnya, SPSI Klaten akan memperjuangkan KHL senilai Rp831.213 karena hal tersebut akan berpengaruh pada penentuan upah minimum kabupaten bagi para pekerja di Klaten.
"Kami tetap bersikukuh terhadap nilai KHL yang kami usulkan, namun jika memang nantinya nilai tersebut tak bisa dipenuhi, kami berharap Dinsosnakertrans bisa menerima batas terendah yang kami tawarkan," ujar Sukadi.
SEMARANG
Keinginan para buruh di Kota Semarang agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik sekitar 45 persen atau dari Rp 961.333 menjadi Rp 1,4 juta, sebatas mimpi. Pasalnya, prediksi survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara September-Desember mendatang hanya berkisar Rp 981.900.
Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Heru Budi Utoyo mengungkapkan, survei KHL tersebut didapatkan dengan mengeliminir komponen penggunaan minyak tanah. Padahal KHL yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan UMK diberlakukan bagi pekerja lajang. Sedangkan konversi minyak tanah ke gas ini sasarannya adalah mereka yang berkeluarga.
"Kami menuntut kepada Dewan Pengupahan Kota untuk mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah," ujarnya, Rabu (14/9), di sela rapat pembahasan usulan UMK 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Disnakertrans).
Lebih lanjut, 52 persen pekerja di Kota Semarang sudah berkeluarga. Para buruh yang terwadahi dalam berbagai serikat itu menuntut usulan UMK 2012 itu nantinya sudah memasukkan prediksi inflasi. Hal itu sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005.
Mereka juga menuntut Dewan Pengupahan Kota agar transparan dalam setiap proses pembahasan UMK 2012. Menurutnya, upah buruh itu diibaratkan seperti 'ketinggalan kereta'. Pasalnya, penghitungan UMK mengacu KHL tahun sebelumnya namun tidak mempertimbangkan laju inflasi di tahun berikutnya. Terlebih kenaikan UMK selalu dijadikan alasan menghambat investasi.
0 Komentar