Keringat Buruh. Sejalan dengan amanat pasal 106 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya tentang perusahaan yang tergolong skala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak 50 orang atau lebih, wajib membentuk LKS bipartit. LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS bipartit berfungsi sebagai forum komunikasidan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Keberadaan LKS bipartit ini dibutuhkan sebagai wadah dalam mengembangkan dialog pengusaha dan pekerja, sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja.Berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jumlah LKS bipartit yang telah terbentuk di perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS bipartit di perusahaan.Secara prosentase jumlah ini sudah mencapai 82,5% dari jumlah keseluruhan perusahaan skala besar, yakni sebanyak 16.863 perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan data perusahaan yang memenuhi ketentuan UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut:
- Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
- Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis.
- Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proposional.
- Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
- Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yangtidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Tugas LKS Bipartit adalah:
- Melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
- Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan.
- Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Pebentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggungajawab di bidang ketenegakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah pembentukan. Pemberitahuan secara tertulis melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan. 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut tidak dikenakan biaya.
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi satu banding satu (1:1). Sekurang-kurangnya 6 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Sedangkan jabatan ketua Bipartit dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir bila:
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggungajawab di bidang ketenegakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah pembentukan. Pemberitahuan secara tertulis melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan. 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut tidak dikenakan biaya.
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi satu banding satu (1:1). Sekurang-kurangnya 6 orang. Terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Sedangkan jabatan ketua Bipartit dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir bila:
- Meninggal dunia
- Mutasi
- Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga
- Diganti atas usul dari unsur yang mewakilinya
- Sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.
LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu. Materi pertemuan berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit. LKS Bipartit menentapkan agenda pertemuan secara periodik. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
Hasil dan kewenangan LKS Bipartit:
- Saran.
- Rekomendasi.
- Memorendum.
Dalam hal ini LKS Bipartit tidak bisa memutuskan permasalahan, beda dengan forum Bipartit yang bisa memutuskan dalam hal ini sepakat untuk sepakat atau sepakat untuk tidak sepakat.
Pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota. Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatahn LKS Bipartit dibebankan para perusahaan. Pengurus LKS Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota secara berkala setiap 6 9enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pembinaan LKS Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota. Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatahn LKS Bipartit dibebankan para perusahaan. Pengurus LKS Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota secara berkala setiap 6 9enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.
0 Komentar