Buruh Geram Putusan PTUN Bandung Menangkan Apindo

Keringat Buruh. Ini merupakan puncak kegeraman buruh terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ada tujuh kawasan industri yang terkena dampak aksi unjuk rasa ini di antaranya Jababeka I, II, Hyundai, Ejip, MM 210, dan Delta Silicon.


Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai protes atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi (Apindo) Jabar dan membatalkan SK Gubernur tentang penetapan UMK Bekasi dinilai prokorporasi. Hal itulah yang memicu para buruh di Bekasi, Jawa Barat, untuk kembali turun ke jalan, Jumat (27/1).

Dengan upah Rp.1,491 juta untuk tiap pekerja, buruh menganggap belum mampu memenuhi kebutuhan riil mereka. Hasil survei pekerja menunjukkan, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 2,7 juta yang menggunakan 86 komponen.

sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan SK Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 tentang penetapan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan kelompok I Rp 1.849.913, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp 1.286.421. Namun Apindo Jabar menilai, hal itu tak sesuai dengan mekanisme dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Majelis Hakim menyatakan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal, memerintahkan kepada Gubernur Jabar untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan buruh," kata Ketua Majelis Hakim DF Manao di ujung persidangan kasus gugatan Apindo itu, Kamis kemarin.

Persidangan itu berlangsung cukup menegangkan. Sekitar 1.000 buruh hadir di luar PTUN Bandung. Begitu mendengarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung, para buruh langsung meradang dan meluapkan kekecewaanya.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, pihaknya akan melakukan banding tekait putusan PTUN Bandung tersebut. Ia mengatakan, Pemprov Jabar merasa perlu mengajukan banding karena langkah-langkah dalam penetapan UMK , sudah melalui proses yang benar.

Dikatakannya, Pemprov Jabar menilai, putusan PTUN memenangkan gugatan Apindo seolah-olah telah mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja dan dewan pengupahan.

"Untuk putusan PTUN itu seolah-olah Dewan Pengupahan menyalahi aturan dalam penetapan UMK. Dalam putusan, harus ada musyawarah dalam penetapan UMK. Padahal itu semua sudah dilakukan saat perumusan," katanya.

Dalam musyawarah itu, Apindo memilih "walk out" hingga akhirnya terjadi voting dan atas keputusan walk out itu pihaknya tidak faham adanya unsur musyawarah mufakat yang mana yang dimaksud oleh PTUN. "Kalau musyawarah setelah penetapan UMK, tentunya menyalahi aturan soal penetapan UMK".

Posting Komentar

0 Komentar