Aksi Tolak Upah Murah 3 September 2014 FB DKI Jakarta

Keringat Buruh, Selasa ( 3/9 ) ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta ( SPSI LEM DKl, KSPI, FSPMI, ASPEK lndonesia, FSP KEP, FSP Farkes, SP PPMI, SBSI 92, FSBI, Sekber) melakukan aksi serempak di 2 (dua) titik kumpul di Jakarta. Berangkat dari Kawasan Industri Pulogadung dan KBN Cakung menuju Kantor Gubernur DKI Jakarta dan menuju Hotel Mercure Jakarta Utara tempat pertemuan Forum Dewan Pengupahan . 

Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso, mengungkapkan aksi massa pada hari ini merupakan aksi pemanasan Menolak Rezim Upah Murah yang diduga merupkanan konsiprasi dari Oknum Pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam. Menurutnya, Kebijakan upah murah harus dihapuskan oleh pernerintah termasuk oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dimana Gubernur memiliki legitimasi dan harus berani untuk menentukan kenaikan upah minimum DKI Jakarta. Tahun 2013 Gubernur DKI sudah bisa sukses memperbaiki kehidupan Buruh DKI dengan memberikan kenaikan Upah Rp 2.2 Juta dari sebelumnya Rp 1.5 Juta karena realitanya kebutuhan hidup di DKI tahun 2013 kisarannya adalah Rp 3.5 Juta.

Seluruh buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarla menolak kenaikan upah minimum yang didesain oleh Pemerintah yang hanya berdasarkan inflasi ditambah X% atau kurang dari 20% karena jumlah tersebut sangat jauh dari standar hidup layak bagi buruh di DKI Jakarta. Standar upah minimum untuk DKI Jakarta sesungguhnya 3.7 juta yang setara dengan 68 persen kenaikan upah minimum untuk DKI Jakarta. Para buruh yang melakukan aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merealisasikan ucapannya Wakilnya Ahok yang menyatakan bahwa standar upah minimum pekerja di DKI Jakarta seharusnya memang Rp.4 juta mulai tahun 2014 

Terkait akan diterbitkannya Inpres Pengupahan oleh Presiden SBY yang mengatur standarisasi kenaikan upah minimum tahun untuk tahun 2014 sekaligus untuk menekan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar yang dicanangkan oleh Menteri keuangan , Menkoperekonomian, Menakertrans dan dimotori oleh Apindo, dan Pengusaha Hitam lainnya, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, itu hanya bentuk kepanikan para rnenteri dan penggusaha hitam. Tidak ada hubungan jatuhnya nilai tukar Rupiah terhadap kenaikan upah minimum. Justru sebaliknya, lanjut dia, jika dengan rnelemahnya nilai Rupiah, kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah X% yang jumlahnya tidak lebih dari 20%, diperparah dengan kenaikan harga BBM dan transportasi, sembako, dan perumahan maka yang terjadi adalah daya beli buruh akan menurun drastis. Bila hal ini dibiarkan terjadi, maka nilai tukar rupiah akan terus membengkak. 

Seluruh elemen buruh menolak lnstruksi Presiden (inpres)tentang panduan penetapan upah minimum provinsi/Kabupaten /Kota (UMP/K ) 2014. Mereka beralasan keputusan tersebut sebagai sikap pemerintah yang ingin upah buruh tetap murah dan akan mulai dijalankannya lagi Rezim UPAH MURAH dan memiskinkan buruh secara struktural. Iqbal beralasan hal ini karena pemerintah tunduk dengan tekanan Apindo (Asosiasi pengusaha lndonesia) diujung pemerintahan SBY .

Selain itu lanjut dia, diterbitkannya lnpres mengenai kenaikan upah minimum ini cacat hukum dimana dalam UU no 13 tahun 2003 tidak disebutkan kenaikan upah minimum diatur melalui lnpres, bahkan beberapa waktu lalu Menkoperekonomian Hatta Rajasa menyatakan penentuan kenaikan upah minimum harus dilakukan melalui survey hasil BPS mengenai KHL merupakan akal-akalan pemerintah untuk meredam gerakan buruh di Jakarta DKI dan seluruh wilayah lndanesia.  

"Kami meminta para Gubernur dan dewan pengupahan daerah di Seluruh lndonesia untuk tidak mematuhi Inpres Pengupahan tersebut karena cacat hukurn," 

Sementara itu Presidium Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha (yang jugo Wakil Ketua DPD SPSI LEM Jakarta) menyatakan, akan mengepung pertemuan Forum dewan pengupahan di Hotel Mercure Jakarta Utara karena pertemuan tersebut illegal. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak melibatkan semua anggota dewan pengupahan, serta pertemuan tersebut juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dia menilai, pertemuan tersebut adalah upaya akal-akalan pernerintah untuk kembali ke rezim upah murah yang akan di mulai dari Provinsi DKI Jakarta yang jadi barometer upah seluruh lndonesia pada tahun 2014. 

Terkait hal -hal diatas maka, Forum Buruh DKI Jakarta menyatakan sikap

  1. Tetap menuntut kenaikan upah 3.7 juta untuk DKI Jakarta pada tahun 2014.
  2. Menolak kembalinya Rezim Upah Murah diujung Pemerintahan SBY-Budiyono.
  3. Menurut Gubernur DKI & Wagub Joko Wi - Ahok merealisasikan pernyataan bahwa upah buruh DKI Jakarta rninimal Rp 4 juta rupiah dan Mendukung Bila UMP DKI Jakarta di tetapkan sebesar Rp 3.7 juta mulai l Januari 2014 ditambah diberiakukannya Upah Sektoral untuk Industri andalan. 
  4. Menolak lnpres Pengupahan dan mendesak Presiden SBY agar jangan ceroboh untuk menerbitkan lnpres Pengupahan yang patut diduga rnerupakan konsiprasi dari Oknum Pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam. 
  5. Menyatakan pertemuan Dewan penguapahan Nasional di Hotel Mercure pada 3-5 Sept 2O13 adalah ilegal dan akal-akalan untuk memuluskan politik upah murah. 
  6. Akan terus melakukan penolakan secara bergelornbang dengan melibatkan buruh lainnya di Kawasan lndustri Strategis di Seluruh Wilayah lndonesia bila lnpres tetap di paksakan terbit pekan ini .


Buruh tidak akan takut untuk melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 5 September mendatang dengan jumlah 30 ribu di depan lstana Presiden dilanjutkan aksi daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara ,Sulawesi dan Kalimantan sampai akhir September 2013. Puncaknya akan melakukan Mogok Nasional yang akan dilaksanakan antara Oktober sampai November 2013 agar upah Layak diberlakukan pada tahun 2014.

FB DKI Jakarta

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Semoga berhasil perjuangan para kaum buruh...terus lawan upah murah dan hapus outsorcing...semua itu penindasan...buruh jg ingin hidup yg layak

    BalasHapus