Pemerintah DKI Jakarta Memutuskan KHL 2013

Keringat Buruh, Dari perjalanan KHL 2013 DKI Jakarta untuk merekomendasikan Upah Minimal Propinsi  DKI Jakarta 2014 sampai hari ini, Jum'at 25 Oktober 2013 belum juga mempunyai angka yang disepakati oleh Dewan Pengupahan.

Dari sidang yang di lakukan mulai pukul 14:00 WIB tersebut sampai pukul 21:30WIB, masih membahas review item transportasi dan tempat tinggal.



Seperti item transportasi misalnya dari unsur buruh mengusulkan Rp 13.000.- dari Apindo Rp 9.000.- yang kemudian di putuskan oleh pemerintah Rp 11.500.-, kemudian item tempat tinggal misalnya dari buruh mengusulkan Rp 900.000.-, dari pemerintah Rp 670.00.- yang kemudian Apindo Rp 565.000,-. Banyak argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang ada berdasarkan survei KHL dari bulan Februari 2013 sampai Proyeksi Desember 2014. Sampai waktu yang di tentukan akhirnya mereka sepakat untuk tidak sepakat, walaupun dari unsur pemerintah telah menentukan sikap.

Dari hasil tersebut jalannya Sidang Pengupahan DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan:
  1. Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Propinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2.299.860,33.
  2. Anggota Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta unsur pekerja/serikat buruh tidak menerima nilai KHL dan mengusulkan sebesar Rp 2.767.320,73.

Posting Komentar

1 Komentar