Bolehkah Ada Dua PKB dalam Satu PT?

Keringat Buruh, Berdasarkan Pasal 1 angka 21 jo Pasal 116 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan atau hasil musyawarah antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.


Disebutkan dengan jelas dalam Pasal 118 UUK bahwa dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.

Apabila suatu perusahaan memiliki cabang, maka ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Bersama merujuk pada Pasal 13 Permenakertrans No. PER.16/MEN/XI/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian  Kerja Bersama (“Kepmenakertrans 16/2011”):


Pasal 13
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
  3. PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing.
  4. Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati tetap berlaku PKB induk



Setelah Perjanjian Kerja Bersama dibuat, perjanjian tersebut didaftarkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan(Pasal 27 ayat [1] Kepmenakertrans 16/2011). Bila perusahaan ada pada lebih dari 1 provinsi, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Kepmenakertrans 16/2011, perjanjian Kerja Bersama tersebut didaftarkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jadi, sesuai uraian di atas, bila suatu perusahaan memiliki pabrik di dua lokasi dalam provinsi yang berbeda (memiliki cabang), hanya perlu dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama induk, dan untuk cabang dari perusahaan tersebut yang berada di provinsi lain dapat dibuat Perjanjian Kerja Bersama turunan untuk mengakomodasi perbedaan yang ada, disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing.

Posting Komentar

0 Komentar