Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Keringat Buruh, Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum.

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.


Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
  1. Ikat pinggang
  2. Kaos kaki
  3. Deodorant 100 ml/g
  4. Seterika 250 watt
  5. Rice cooker ukuran 1/2 liter
  6. Celana pendek
  7. Pisau dapur
  8. Semir dan sikat sepatu
  9. Rak piring portable plastic
  10. Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
  11. Gayung plastik ukuran sedang
  12. Sisir
  13. Ballpoint/pensil
  14. Cermin 30 x 50 cm

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  1. Makanan & Minuman (11 items)
  2. Sandang (13 items)
  3. Perumahan (26 items)
  4. Pendidikan (2 item)
  5. Kesehatan (5 items)
  6. Transportasi (1 item)
  7. Rekreasi dan Tabungan (2 item)

Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :

Mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL:
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit:  perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim  survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Kemudian tuntutan dari buruh agar bisa menambah item tersebut menjadi 84 Item yaitu
  1. Di sektor sandang ada penambahan 10 komponen yang ditetapkan buruh sebagai komponen kelayakan. Penambahan tersebut antara lain kepemilikan jaket kulit sintetis (satu potong per tahun), baju tidur setara katun (enam potong per tahun), sandal semidinas kulit (dua pasang per tahun), tas kerja ukuran sedang (satu buah per tahun), sapu tangan (enam buah per tahun), dompet kulit (satu buah per tahun), jam tangan, jam dinding, payung, dan topi (masing-masing satu unit per tahun).
  2. Di sektor perumahan ada penambahan 12 item. Antara lain dispenser (satu unit per tiga tahun), mesin cuci (satu unit per tiga tahun), sapu lidi dan sapu ijuk (dua unit per tahun), talenan plastik (satu unit per dua tahun), tikar (dua unit per dua tahun) dan gunting stainless (satu unit per tahun). Di sektor pendidikan ada penambahan satu komponen, yakni televisi minimal ukuran 19 inci (satu unit per tiga tahun).
  3. Di sektor kesehatan ada pengurangan komponen. Semula ada komponen sisir dan deodorant biasa minimal satu unit per tahun. Namun, komponen itu kini dimampatkan pada sarana kesehatan, bersama penambahan subkomponen lain seperti gunting kuku, cotton bud, parfum, lipstik, hand and body lotion dan pembersih muka. Dua komponen itu diganti dengan satu komponen suplemen kesehatan.
  4. Di sektor transportasi dan kemasyarakatan ada penambahan dua komponen, yakni handphone minimal satu unit beserta pulsa yang belum ditentukan besarannya. Selain itu, ada penambahan komponen kegiatan kemasyarakatan mencakup iuran keamanan, iuran sampah, dana sosial, dan iuran RT yang perlu dibayarkan tiap tahun.
  5. Di sektor rekreasi dan tabungan tak ada penambahan komponen. Namun, besaran untuk komponen tabungan naik dari dua persen tahun lalu menjadi tiga persen tahun ini, dihitung dari total 84 komponen yang diajukan buruh sebagai komponen hidup layak 2014.

Posting Komentar

0 Komentar