Jokowi; Pensiun 8% atau 1,5% Gaji

Keringat Buruh, Pemerintah dan kalangan dunia usaha belum mencapai kata sepakat untuk penetapan porsi iuran jaminan pensiun pekerja, yang rencananya berlaku mulai 1 Juli 2015. Opsi beserta perhitungannya, dibawa ke hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengambilan keputusan.

"Hasil rapat nanti akan dibawa ke Presiden untuk diputuskan mengenai besarnya iuran pensiun," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya.

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5/2015). Rapat dipimpin Menko Perekonomian Sofyan Djalil, dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, beserta staf kementerian terkait.

Opsi yang akan dibawa adalah, iuran 8% dari gaji pekerja, yang merupakan usulan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian usulan iuran 3% dari Kementerian Keuangan, dan 1,5% dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Berbagai pihak mengusulkan sesuai dengan perhitungannya," sebut Elvyn.

Pada akhir bulan ini, diperkirakan pengajuan sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi. Untuk kemudian diputuskan dan bisa berjalan tepat pada 1 Juli 2015.

"Jadi semua opsi itu ada perhitungannya ada pertimbangannya. Tidak ada opsi yang lebih baik, semuanya memiliki plus minus. Nanti biar diputuskan oleh Presiden, mana yang lebih baik untuk semua pihak," katanya.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5% di mana sebesar 1% dibayar perusahaan dan 0,5% dibayar karyawan. Iuran yang diusulkan pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8% dinilai memberatkan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

"‎Iuran cukup 1,5%, karena waktu yang diperlukan untuk pengumpulan iuran tersebut masih mencukupi. Kalau konsep 8% pihak pemberi dan pekerja berlebihan," ungkap Ketua Apindo Haryadi B Sukamdani.

Mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun sebesar 8% dari gaji pokoknya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah ini, 5% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja.

Haryadi menyatakan, dengan rekomendasi iuran sebesar 1,5% itu, tentunya akan banyak perusahaan yang menyanggupi. Haryadi menyampaikan, bila jumlah yang direkomendasikan lebih kecil dari wacana yang beredar yaitu 8%, di mana 5% dibayarkan pengusaha dan 3% dibayarkan oleh pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar