Pengusaha Keluhkan Upah Jabotabek

Keringat Buruh, Kalangan pengusaha Jakarta menilai upah minimum provinsi pada 2012 sebesar Rp1,52 juta yang ditetapkan berdasarkan atas tekanan para pekerja dapat mengganggu iklim berusaha di Ibu Kota.

Para pekerja mengancam akan menggelar aksi mogok masal jika Dewan Pengupahan DKI tetap pada putusannya angka upah minimum provinsi (UMP) Rp1,49 juta atau meningkat 16,11% dari UMP 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesai DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan iklim berusaha di Ibu Kota dapat terganggu jika kebijakan pemerintah provinsi terkait dengan ketenagakerjaan selalu diputuskan di bawah ancaman para pekerja.

“Kami khawatir akan ada dampak dari penetapan UMP di Jakarta dan daerah sekitarnya yang angkanya ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan ancaman para buruh,” katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan UMP ditetapkan bersarkan beberapa aspek, meliputi antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, angka kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja serta kinerja umumnya perusahaan.    

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus melihat kondisi perusahaan dalam menghadapi situasi ekonomi dan inflasi yang berkembang, sebagai pertimbangan dalam memutuskan angka UMP agar tidak membebani perusahaan.

“Kami tidak ingin perusahaan menjadi terbebani oleh biaya upah yang terlalu tinggi sehingga tidak bisa memberi insentif untuk karyawannya, atau terpaksa menekan volume produksi, dan bahkan stop porduksi,” ujarnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan setelah dilakukan evaluasi usulan angka UMP yang pertama berdasarkan data KHL yang ada di Badan Pusat Statistik maka maka UMP 2012 dapat dinaikkan sesuai KHL versi buruh Rp1.52 juta  per bulan.

Menurutnya, angka UMP 2012 yang mencapai 102,9% dari KHL Rp1,49 juta yang diputuskan Dewan Pengupahan DKI dan 100% dari KHL Rp1,52 juta hasil survei pada Januari-September 2011 yang dituntut para pekerja.

Deded selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI membantah perubahan angka UMP 2012 itu bukan karena ada tekanan dari para pekerja yang mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran pada pekan ini

“Perubahan itu dilakukan karena Dewan Pengupahan DKI memiliki kewenangan untuk mengubah jika ada hal yang lebih penting untuk melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Mas Muanan membenarkan terjadinya perubahan usulan besaran UMP DKI 2012 itu setelah dilakukan negosiasi ulang dengan para pekerja, dengan menimbang upah minimal daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.

Posting Komentar

0 Komentar