Keringat Buruh, Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menolak rencana revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dilakukan perubahan.
"Apakah semua setuju revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk di-drop (tolak) ?," kata pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung di Senayan Jakarta, Jumat.
Persoalan usulan revisi UU ketenagakerjaan menjadi perdebatan panjang setelah Ketua Badan Legislatif Iqnatius Mulyono melaporkan adanya usulan revisi terhadap UU tersebut."Apakah semua setuju revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk di-drop (tolak) ?," kata pimpinan sidang paripurna DPR Pramono Anung di Senayan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Baleg melaporkan adanya 66 RUU prioritas yang akan dibahas pada 2012. Salah satunya revisi RUU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan RUU Advokasi.
"Dengan demikian prioritas RUU pada 2012 ada 64 RUU," kata Pramono.
Sebelumnya reaksi keras disampaikan oleh anggota dewan Anshori Siregar F-PKS yang menyatakan bahwa revisi UU ketenagakerjaan sudah pernah ditolak pada tahun 2006.
"Jadi pada tahun 2006 semua fraksi menolak revisi UU ketenagakerjaan ini. Karena pemerintah tak ikut sertakan serikat pekerja. Ada tanda tanya apakah ini RUU Pengusaha?," kata Anshori Siregar.
Sementara Rieke Dyahpitaloka dari F-PDI-P menegaskan bahwa fraksinya menolak tegas rencana revisi UU ketenagakerjaan tersebut.
"Saya Rieke Dyah Pitaloka dan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi, kami meminta menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dicabut dari daftar Prolegnas tahun 2012," kata Rieke dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat(16/12/2011).
Hal tersebut berkaitan atas permintaan pekerja buruh yang kerap melakukan aksi unjuk rasa di DPR yang menghendaki revisi UU ketenagakerjaan ditolak. "Kami tidak asal menolak revisi justru sebaliknya pemberangusan hak-hak pekerja," jelas Rieke.
Lebih jauh Rieke menambahkan dalam revisi tersebut tidak diatur mengenai upah minimum kabupaten, upah sektoral serta tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR. "Ini sama saja mengkhianati pekerja. Maka saat ini direvisi pemerintah untuk setiap jenis pekerjaan, pekerja tetap berada di penyalur tenaga kerja," jelas Rieke.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR, Gandung Pardiman mengatakan revisi Undang-undang tenaga kerja pertama kali diajukan oleh pemerintah. Sehingga pemerintah dianggap tidak pro kepada kaum buruh. "Pemerintah tidak berpihak kepada tenaga kerja, padahal perekonomian terus merangkak naik," jelasnya
Dikutip: http://www.antaranews.com/berita/289202/paripurna-dpr-tolak-revisi-uu-ketenagakerjaan
0 Komentar