Demo Buruh Bekasi Menolak Gugatan APINDO UMK 2012

Keringat Buruh, Tanggal 11 Januari 2012 demo ini sudah di informasikan lewat selebaran, scan documen, email dan lain-lain. Mereka bergerak di mulai dari Depan sucofindo Cibitung kearah Kawasan Industri MM2100. Mereka akan melakukan demo terhadap pengusaha melalui APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

Buruh Kabupaten Bekasi menilai bahwa Keputusan Gubernur tentang UMK Bekasi 2012 sesuai rekomendasi Bupati, saran dan pertimbangan Depeprov,Depekab Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan apindo yang di putuskan serikat pekerja dan apindo yang di putuskan secara bersama sesuai mekanisme yang di atur dalam tatatertib depekab, merupakan produk hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Menurut Buruh bahwa upaya hukum memang di bolehkan , akan tetapi tindakan APINDO sebagai bagian dari Depeka yang turut serta merumuskan dan memutuskan usulan UMK memprovokasi pengusaha untuk menunda pelaksanaan upah minimum dan mengajukan gugatan merupakan tindakan menghalalkan segala cara untuk melakukan pemiskinan dan penindasan terhadap ratusan ribu kaum buruh di Kabupaten bekasi beserta keluarganya, semata- mata demi kepentingan kaum kapitalis dan neo-liberalisme.

Seluruh Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Kaum Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung dalam " Buruh Bekasi Bergerak" dengan semangat dan tekad bulat, bangkit berdsatu dan berjuang sampai titik darah penghabisan melawan kaum kapitalis dan neo liberalisme.

Sebagai awal dari gerakan revolusi sosial kaum buruh, mereka mengajak "ayo kita lakukan perlawanan semesta, masiv dan berkelanjutan dengan cara" :
  1. Long March dari sucofindo ke menuju Kawasan MM2100 dan demo di PTUN Bandung. 
  2. Sweeping seluruh perusahaan yang mengajukan gugatan.
  3. Penutupan seluruh Kawasan Industry.
  4. Pemogokan secara masal di seluruh perusahaan di Bekasi.
  5. Demo di PTUN Bandung setiap hari sesuai jadwal sidang.
  6. Pembentukan team advokasi dari para advokat buruh dan elemen masyarakat yang peduli terhadap buruh.
  7. Aksi satu juta tanda tangan sebagai dukungan kepada PTUN untuk menolak gugatan.
  8. Mempidanakan pengusaha yang membayar upah kurang dari upah minimum.
  9. Demo di depan kantor DPK Apindo Kabupaten Bekasi
  10. Aksi aksi lainnya.
Buruh juga akan melakukan aksi perlawanan " Buruh Bekasi bergerak" akan dilakukan sampai dengan sebagai berikut:
  1. Seluruh perusahaan melaksanakan UMK 2012 sesuai dengan SK GubNo.561/Kep.1540-Bangsos/2011. 
  2. PTUN Bandung menghentikan Proses pemeriksaan dan menolak gugatan APINDO.
  3. APINDO Kab Bekasi mencabut Gugatannya.
  4. Di Penjaranya para pengusaha yang membayar upah dari upah minimum.

Posting Komentar

0 Komentar