UMSP 2012 Diusulkan Naik Hingga 30 Persen

Keringat Buruh. Dewan Pengupahan DKI Jakarta bersama Serikat Pekerja/Buruh dari 10 sektor usaha unggulan sepakat mengusulkan  kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2012 sebesar 5 hingga 30 persen dari Upah Minimun Provinsi (UMP) 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.529.150. Kesepakatan ini akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk disusun surat rekomendasi kenaikan UMSP DKI 2011 kepada Gubernur DKI Jakarta. Kesepakatan atas usulan kenaikan besaran UMSP DKI 2012 telah diputuskan pada rapat terakhir Dewan Pengupahan bersama 10 Serikat Pekerja, Kamis malam (5/1).


“Kami baru memutuskan kenaikan UMSP antara 5-30 persen yang berlaku bagi 10 sektor unggulan. Sedangkan untuk tiga sektor unggulan yang baru masih ada waktu dua minggu untuk melakukan pembahasan,” kata Mas Muanam, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (6/1).

Ke-10 sektor unggulan yang diusulkan akan mengalami kenaikan UMSP hingga 30 persen tersebut yaitu, sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata serta sektor komunikasi.

Dia menjabarkan, sektor unggulan yang akan mengalami kenaikan UMSP terbesar pada tahun ini, adalah sektor asuransi dan perbankan serta telekomunikasi, masing-masing sebesar 30 persen. Padahal tahun lalu, untuk kedua sektor ini hanya mengalami kenaikan sebesar 7 hingga 10 persen.

“Kedua sektor ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi, karena dua sektor ini memberikan kontribusi sangat besar pada pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta, serta memberikan sumbangsih pada pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta yang cukup tinggi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, upah yang dibawa para pekerja di dua sektor ini sudah cukup tinggi dibandingkan dengan sektor unggulan lainnya. Sehingga kenaikan UMSP untuk dua sektor ini diusulkan cukup besar, tidak hanya tertinggi di DKI Jakarta, tetapi juga usulan kenaikan UMSP sektor asuransi dan perbankan serta telekomunikasi juga menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Sementara, sektor otomotif yang biasanya setiap tahun selalu mengalami kenaikan UMSP tertinggi ini, kini di tahun 2012 hanya naik sekitar 8 hingga 16 persen. “Mungkin, karena pergerakan sektor otomotif berada di bawah pergerakan sektor perbankan, asuransi dan telekomunikasi yang saat ini sedang bergerak sangat cepat,” jelasnya.

Sedangkan UMSP untuk sektor tekstil, sandang dan kulit hanya naik sebesar 5 persen, sektor pariwisata naik 6 persen, sektor farmasi dan kesehatan naik sekitar 6-8 persen. Sedangkan sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, serta sektor makanan dan minuman diusulkan naik sekitar 5 hingga 15 persen.

Saat ini draft usulan kenaikan UMSP 2012 tersebut sudah diserahkan kepada Disnakertrans DKI. “Kami sudah serahkan draftnya kepada Kepala Disnakertrans DKI. Kami harapkan secepatnya surat rekomendasi kenaikan UMSP 2012 segera diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Karena saat ini sudah sangat terlambat sekali untuk menetapkan UMSP 2012,” ungkapnya.

Sebab, terangnya, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 1 tahun 1999 tentang UMSP, diatur penetapan UMSP harus dilakukan 40 hari sebelum masa berlakunya. Artinya, seharusnya UMSP DKI 2012 sudah ditetapkan pada bulan November 2012.

“Ini sudah sangat telah sekali. Karena itu kami mendesak sekali Disnakertrans DKI segera menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Gubernur DKI untuk segera ditetapkan UMSP DKI 2012. Sehingga sudah bisa diberlakukan bulan Januari ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi. Sebanyak 4 juta karyawan di 10 sektor unggulan tersebut sudah sangat menanti-nantikan penetapan UMSP DKI 2012. Karena dengan ditetapkan kenaikan UMSP DKI 2012 hingga 30 persen ini, dapat memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerjanya untuk membantu pertumbuhan perekonomian dan PDRD di DKI Jakarta. 

Sumber: http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=48002

Posting Komentar

0 Komentar