Keringat Buruh, Rancangan (draft) Instruksi Presiden yang akan mengatur mengenai upah buruh dan segera diterbitkan.
Inpres upah buruh itu draft-nya sudah selesai, Inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah buruh,bahwa Inpres tentang upah buruh itu bukanlah ditujukan kepada kelompok pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti Bupati dan Gubernur.
Inpres tersebut hanya memberikan pedoman kepada seluruh aparat pemerintah, menteri atau gubernur untuk menentukan UMP sesuai kehendak Undang-undang. Dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, Bupati dan Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang diusulkan oleh tripartit dan Dewan Pengupahan.
Upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penentuan upah minimum pun harus dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur three partied (pemerintah, asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja atau buruh).
Perihal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah, yang terdiri dari capital intensive (padat modal), labour intensive (padat karya), dan usaha menengah kecil. Upah dalam setiap kategori usaha tersebut disesuaikan dengan faktor inflasi dan sejumlah faktor lainnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan pengupahan menjadi salah satu paket kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi nasional, dimana para pekerja akan memperoleh upah yang disesuaikan dengan sektor usahanya masing-masing.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah akan membuat satu acuan penetapan upah bagi pemerintah daerah (Pemda), dan acuan upah tersebut diterbitkan melalui Instruksi Presiden.Insentif dalam bentuk penghapusan pajak yang akan diberlakukan pada tahun depan diprioritaskan untuk industri padat karya. Sebagai imbalannya, menurut dia, industri padat karya diminta berjanji untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawannya.

0 Komentar