Keringat Buruh, Dalam kondisi rupiah yang melemah, semakin besarnya defisit transaksi berjalan perdagangan kita, dan cadangan devisa BI yang sudah anjlok ke angka USD 92 miliar, Apindo melobi pemerintah agar kenaikan upah minimum diregulasikan ulang via Inpres Upah Buruh.
Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, rencana Apindo tersebut harus ditolak."Begitu pula dengan rancana Apindo yang akan melibatkan IMF, juga harus kita tolak. Apindo memang akan berdiskusi dengan IMF Kamis ini. Menurut saya, tidak menutup kemungkinan Apindo sedang meloby IMF untuk ikut campur tangan dalam perekonomiaan kita. Tentunya tidak hanya membantu dari sisi ketahanan cadangan devisa tetapi juga membantu meloby pemerintah untuk segera mengeluarkan Inpres Upah Buruh tersebut," paparnya,Rabu (28/8).
Menurut Timboel, jika Dolar AS terus menguat sehingga rupiah terpuruk ke 15 ribu per Dolar AS (berarti rupiah terdepresiasi 50%) maka cadangan devisa BI akan hancur sehingga rupiah akan terus melemah yang akibatnya ekonomi indonesia semakin kacau.
Kalau sudah begitu maka IMF akan mengatur semua kebijakan indonesia termasuk menekan pemerintah untuk mengeluarkan Inpres Upah Buruh. Inpres tersebut jelas akan memperpuruk upah buruh yang saat ini harus berhadapan dengan naiknya harga berbagai komoditi karena kenaikan harga BBM.
"Oleh sebab itu Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan DPR harus menolak Inpres Upah Buruh. Jangan sekali sekali mengundang IMF lagi. IMF sudah terbukti merugikan bangsa indonesia. Buruh akan menolak IMF dan pasti juga menolak Inpres atau regulasi lainnya yang akan menihilkan kesejahteraan buruh. Bila pemerintah ngotot membuat Inpres, maka kami akan turun ke jalan," kata Timboel.
Sementara itu, menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, hal itu terlihat dari pernyataan beberapa menteri yang menyatakan akan membuat inpres tentang upah pekerja sebagai salah satu stimulus mengatasi menurunnya nilai rupiah.
Iqbal menjelaskan kecemasannya itu berangkat dari anasir bahwa ada menteri dan “pengusaha hitam” yang menyarankan Presiden SBY untuk menerbitkan Inpres tersebut. Mengacu pidato Presiden SBY beberapa waktu lalu di gedung DPR yang berkomitmen menghapus upah murah, maka diperlukan kebijakan yang selaras untuk mengimplementasikan hal tersebut. Oleh karenanya, alih-alih meniadakan upah murah, Inpres pengupahan yang direncanakan untuk diterbitkan dikhawatirkan berisi ketentuan yang makin melanggengkan praktik upah murah.
Bagi Iqbal, jika inpres pengupahan itu menelurkan ketentuan yang melemahkan upah kaum pekerja maka tingkat konsumsi domestik bakal turun. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi berjalan lambat. Selain itu penetapan upah minimum lewat Inpres bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, dalam regulasi itu penetapan upah minimum diputuskan oleh Gubernur.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka juga angkat bicara, empat paket kebijakan ekonomi yang baru diumumkan pemerintah telah melanggengkan politik upah murah. Dalam satu tahun terakhir ini pemerintah tidak memperlihatkan itikad baik terhadap pekerja. “Empat paket itu cenderung berindikasi hanya menggenjot pasar dan investasi, namun tak serius memikirkan penambahan penghasilan rakyat yang bekerja. Padahal, pascakenaikan harga BBM, kenaikan harga kebutuhan pokok terus terjadi,” ujar dia
0 Komentar