Keringat Buruh, kenaikan Bahan Bakar Minyak sebesar 30 % yang disertai dengan biaya transportasi dan merangkaknya harga-harga barang pada bulan Juli 2013 hingga saat ini memberikan efek melemahnya daya beli masyarakat dan tergerusnya upah yang didapat oleh buruh dan pekerja, namun faktanya hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di lakukan oleh Dewan pengupahan DKI Jakarta, dimana hasil survey tersebut merupakan dasar penetapan UMP di DKI Jakarta tidak mengalami perubahan yang siginifikan. Padahal item-item yang terdapat di dalam Komponen Hidup Layak tersebut adalah kebutuhan mendasar yang berdampak sekali terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak terutama kebutuhan Makanan dan Minuman, Sandang, Perumahan, pendidikan, Kesehatan, Transportasi dan Sarana Rekreasi.
Disamping itu hasil Survey KHL yang telah dilakukan oleh Tim Survey Dewan pengupahan DKI sejak terjadinya kenaikan harga BBM pada bulan Juni ke bulan Juli hanya terjadi kenaikan 1,98%;
Sementara banyak pengaruh dari kebijakan-kebijakan pemerintah selain dari kenaikan BBM, kenaikan Tarif Dasar Listrik, dan juga proses perhitungan survey yang tidak di survey dan item survey yang sudah tidak relevan bagi kebutuhan buruh seperti ;
1. Item Sewa Kamar dengan penghitungan 1 kamar, padahal dalam permen 13 tahun 2012 untuk sewa kamar menggunakan kualitas "dapat menampung jenis KHL lainnya" dimana dijelaskan bahwa komponen KHL tersebut adalah komponen (Dipan/tempat tidur beserta perlengkapannya, Meja, kursi dan lemari pakaian, serta perlengkapan makan, rak piring dan perlengkapan masak), Jika kriteria kualitas yang di tetapkan adalah kualitas yang dapat menampung jenis KHL maka seharusnya sewa kamar yang dimaksud adalah sewa kamar dengan kualitas 3 (Tiga) Kamar bukan 1 (Satu) Kamar.
2. Item Listrik yang tidak di survey oleh Tim survey Dewan pengupahan dengan kualitas 900 Watt dan terjadi perubahan Tarif Dasar Listrik di tahun 2013, padahal komponen item dengan rnenggunakan listrik lebih besar dari item KHL yang ada seperti; Rice Cooker 350 Watt, Setrika 250 Watt saat ini fakta dilapangan Konsumsi Kebutuhan setrika umumnya menggunakan 300 watt, Radio 4 Band 350 watt, Bola Lampu 14 watt sementara pada hasil survey Tim Dewan Pengupahan Hasil Penghitungan item Listrik tidak terjadi perubahan dan konstan, padahal telah terjadi kenaikan Tarif Dasar Listrik berdasarkan kebijakan pemerintah dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia No. 30 Tahun 2012 tentang TARIF LISRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHan LISTRIK NEGARA Pada pasal 3 berbunyi; Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberlakukan mulai tanggal;
- 1 Januari 2013 s/d 31 Januari 2013;
- 1 April 2013 s/d 30 Juni 2013;
- l Juli 2013 s/d 30 September 2013;
- 1 Oktober 2013
- Memasukan Biaya Beban (Abonemen), merupakan biaya yang besarnya berdasarkan golongan tarif (daya kontrak yang terpasang)
- Memasukan Biaya Pemakaian (KWH), merupakan biaya pemakaian energi listrik yang dihitung berdasarkan pemakaian selama periode tertentu dan dicatat melalui KWH meter. Besar biaya pemakaian ini bervariasi untuk setiap golongan tarif.
- Memasukan Biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), merupakan biaya untuk penerangan jalan umum. Biaya ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (melalui PLN) dan masuk ke kas Pemda. Pajak PJU bervariasi pada setiap provinsi antara 3% sampai l0%. Untuk DKI iakarta besar pajak sebesar 3%.
- Memasukan Biaya Materei, merupakan biaya untuk kelengkapan administrasi yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Rp 3.000 untuk besar tagihan antara Rp 250.000 sampai Rp 1 Juta, sedangkan Rp 6.000,- untuk tagihan lebih besar dari Rp 1 Juta.
- Memasukan Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan biaya sebesar Rp 10% dari jumlah tagihan yang dikenakan kepada konsumen dengan golongan tarif R-3. Sehingga mekanisme penghitungan pembayaran tarif harga listrik sesuai dengan fakta pembayaran di lapangan.
3. Item Radio Tape 4 Band Merk Panasonig tidak di lakukan survey padahal harga Radio 4 Band Merk "Panasonic" berdasarkan survey lapangan terjadi kenaikan harga barang. (lnfo Harga Radio bulan Juli Merk Panasonic untuk 4 Band sebesar Rp. 350.000,-), sementara hasil Survey Tim Dewan Pengupahan sebesar Rp. 202.250,-
4. Item Air Bersih dengan kualitas standar Air PAM, dengan kebutuhan 2 M3, adalah ketentuan yang tidak manusiawi bahkan melanggar standarisasi kelayakan kebutuhan dan hak dasar manusia atas air yang telah di tetapkan oleh UNESCO yang telah menetapkan hak dasar yaitu sebesar 60 ltr/org/hari. Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membagi lagi standar kebutuhan air minum tersebut berdasarkan lokasi wilayah;
a. Pedesaan dengan kebutuhan 60 liter/per org/hari.
b. Kota Kecil dengan kebutuhan 90 liter/per org/hari.
c. Kota Sedang dengan kebutuhan 110 liter/per org/hari.
d. Kota Besar dengan kebutuhan 130 liter/per org/hari.
e. Kota Metropolitan dengan kebutuhan 150liter/per org/hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum BAB I ketentuan umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa; "standar Kebutuhan pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air". Untuk kebutuhan air minum nasionat data dari Departemen Pekerjaan Umum menunjukkan, bahwa kebutuhan air nasional sebanyak 272.107 liter per detik, sedangkan kapasitas air minum eksistingnya sebanyak 105.000 liter perdetik.
Hasil Survey yang dilakukan Direktorat Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya pada tahun 2006 menunjukkan setiap orang lndonesia mengkonsumsi air rata-rata sebanyak 144 Liter per hari. Dari sejumlah itu pemakaian terbesar untuk keperluan mandi, yakni sebesar 65 .Liter per orang per hari atau 45% dari total pemakaian air. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa Kebutuhan air bersih para pekerja di kota Metropolitan DKI Jakarta seharusnya adalah 25 M3. Dengan penghitungan jika Kebutuhan pekerja 60 liter/orang/hari = 10 M3, maka apabila standar kebutuhan masyarakat di metropolitan kebutuhan layaknya 150 Liter/per orang/hari rnaka standar yang dapat di jadikan kebutuhan air bersih di masyarakat DKI Jakarta adalah 25 M3.
Dan kami menolak penyampaian data yang disampaikan oleh perusahaan Daerah Air Minum dengan No; 2350/-079.2 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penyampaian Data perhitungan Tarif Air Minum Rumah Tangga yang di sajikan kepada Dewan Pengupahan provinsi DKI jakarta, dimana perhitungan Tarif Rumah Tangga di hitung sebesar 2 M3 dan tanpa memperhitungkan mekanisme pembayaran bulanan yang biasa di lakukan oleh pelanggan PDAM.
Adapun mekanisme system pembayaran PDAM seharusnya sesuai dengan contoh ketentuan pembayaran;
- Memasukan penghitungan Tagihan sesuai dengan standar pemakaian
- Memasukan penghitungan
- Biaya pemeliharaan Meter
- Memasukan penghitungan Biaya Materai
- Memasukan penghitungan Biaya pajak
- Memasukan Total penghitungan yang sesuai dengan fakta pembayaran di lapangan.
5. ltem Transport Kerja dan Lainnya, berdasarkan hasil survey Tim Dewan pengupahan kualitas transportasi hanya di hitung untuk transportasi bekerja berdasarkan tarif Angkutan Umum Busway, padahal faktanya para pekerja di Jakarta untuk menuju lokasi kerja menggunakan 3 kali Angkutan Umum, Disamping itu Transport kerja dan lainnya yang dimaksud juga mendukung penghitungan transportasi untuk Item Rekreasi Hiburan dengan penghitungan yang sama dengan tarif transport kerja.
6. ltem Rekreasi Hiburan yang tidak di survey sudah tidak relevan berdasarkan tarif Harga Tanda Masuk tempat hiburan di DKI Jakarta dan harus kenaikan ditinjau ulang serta dihitung sesuai dengan fakta lapangan yang ada.
Atas pertimbangan tersebut, kami Forum Buruh DKI sebagai aliansi perjuangan upah yang terdiri dari federasi-federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh terbesar di DKI Jakarta, menuntut fakta-fakta kemanusiaan atas ketidak relevanan hasil survey KHL yang telah di lakukan oleh Tim Survey Dewan pengupahan DKI Jakarta sbb:
- Menuntut untuk dilakukan perubahan kualitas item KHL yang di masud di atas antara lain:
- ltem Sewa Kamar dengan standar memenuhi komponen KHL yang di maksud didalam permen 13 tahun 2012 adalah Kualitas 3 Kamar.
- Item Listrik sesuai dengan perubahan Permen 30 tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang telah berubah secara bertahap.
- Item Air Bersih sesuai dengan standarisasi kelayakan kebutuhan dan hak dasar manusia atas air yang telah di tetapkan oleh UNESCO dan Hasil survey yang dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal cipta Karya pada tahun 2006 yang telah membagi lagi standar kebutuhan air minum tersebut berdasarkan lokasi wilayah untuk kebutuhan rnasyarakat kota metropolitan atau DKI Jakarta adalah sebesar 25 M3 bukan 2 M3.
- Item Transport Kerja dan Lainnya dengan menghitung Transport Kerja untuk 3 Kali BUS umum yang didalamnya memasukan BUSWAY sebagai modal transportasi Jakarta dan memasukan Biaya Transport untuk Rekreasi sebagai Transport lainnya.
- Item Pendidikan untuk Radio Tape 4 Band yang sudah tidak relevan, karena sesungguhnya harga elektronik saat ini selalu meningkat dan tidak stabil
- Item Rekreasi Hiburan yang sudah tidak relevan dalam perhitungan survey disebabkan terjadinya Kenaikan Harga Tanda Masuk tempat hiburan di tambah dengan Biaya lainnya (Asuransi + Palang Merah lndonesia), dan tempat hiburan yang umum di kunjungi oleh Pekerja/ Buruh
- Menuntut untuk Menjadikan Metodologi Regresi dan Proyeksi sebagai sebuah Metodologi yang harus di gunakan dalam proses penghitungan KHL dimana Metodologi perhitungan Regresi untuk menghitung bulan yang tidak di survey dan mem-proyeksi kan ke akhir tahun 2013 dan akhir tahun 2014, karena KHL adalah sebagai dasar penghitungan kebutuhan hidup layak yang akan di gunakan untuk kebutuhan di tahun yang akan datang (tahun 2014).
- KHL yang ditetapkan tidak boleh menggunakan penghitungan Rata-rata Tahun 2013. KHI yang digunakan adalah hasil penghitungan proyeksi bulan Desember 20l4 dan tidak menggunakan rata-rata, karena keputusan KHL yang dimaksud adalah dasar dalam penetapan UMp 2014 yang pemanfaatannya akan di gunakan oleh pekerja/buruh untuk tahun 2014. Dan dalam menetapkan UMP 2014 KHL tersebut di tambah dengan nilai produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan undang-undang 13 tahun 2003, pasal 88 ayat (4).
Demikian informasi dan tuntutan ini kamisampaikan.
Presidium FBDKI
0 Komentar