Keringat Buruh, Intervensi Apindo ke berbagai pihak terutama Pemerintah, aparat keamanan hingga Federasi Serikat/Buruh untuk menggalkan terwujudnya upah layak 2014 telah begitu mendalam. Ditandai dengan akan diterbitkannya Intruksi Presiden Pengaturan Pembatasan UMP maksimal 10% dan digelarnya pertemuan Forum Dewan Pengupahan Nasional di Hotel Mercure Ancol tanggal 03 September 2013.
Dengan itu maka sudah dapat dipastikan keinginan buruh untuk hidup layak akan terganjal kekuatan besar yang tidak menghendaki. Beban kebutuhan yang semakin memberatkan dan tidak akan tertutup dengan upah naik 10% tersebut.
Rencana pemerintah adalah wujud untuk menekan upah buruh agar kembali murah atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.
Inpres yang segera dikeluarkan pemerintah ini cacat hukum, penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Inpres ini akan berorientasi pada kebijakan upah murah yang mengakibatkan konsumsi domestik menurun, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi. Penerbitan Inpres ini juga bertentangan dengan konstitusi, karena pengaturan tentang penetapan upah minimum oleh Gubernur sudah diatur dalam UU Nomor 13/2003 dan Kepmenakertrans Nomor 13/2012.


0 Komentar