Keringat Buruh, Mempelajari, mencermati dan menyikapi issue terkini yang sedang berkembang masalah lnpres yang membatasi Upah Minimum Propinsi, Kota/Kobupaten (UMP/UMK) sangat mengganggu dan meresahkan bagi kaum buruh di berbagai daerah akibat pernyataan dari pejabat pemerintah dan politikus.
Dimana kepentingan kaum buruh yang menyangkut kesejahteraan dari tahun ketahun hanya dijadikan komoditas politik, baik di daerah maupun di tingkat pusat oleh pejabat pemerintah dan politikus. Lebih-lebih setiap menjelang pilkada, pileg maupun pilpres tanpa ada realisasi nyata.
Kehidupan kaum buruh tetap termarginalkan, bahkan posisi buruh terus dilemahkan dengan praktek-praktek system Kerja Kontak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Outsourcing (Alih Daya), dan Pemasok Tenaga Kerja yang tidak memberakan Kepastian Kerja, Upah dan Masa Depan (Hari Tua), sewaktu-waktu keberadaannya dalam perusahaan dapat diakhiri secara sepihok.
Pemerintah seharusnya melindungi kaum buruh yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan.
Pada aksi kali ini dikantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi F.SP. LEM-SPSI menyampaikan pernyataan sikap don tuntutan kepada pemerintah antara lain :
- Pemerintah harus memastikan, bahwa penetatapan UMP/UMK pada tahun 2014 dan seterusnya mekanismenya tetap dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan sebagaimana tetap diatur oleh Undang-undang.
- Memperbaiki regulasi dan mekanisme penetapan UMP/UMK untuk mewujudkan upah layak bagi seluruh kaum buruh dan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 13/2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Meminta pejabat pemerintah dan politikus tidak menjadikan isseu perburuhan sebagai komuditas politik yang dapat memperkeruh suasana dan keresahan kaum buruh.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan F.SP.LEM-SPSI disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jakarta, 16 September 2013
Penanggungjawab : Hordjono, SH & Ir. Idrus. MM
0 Komentar