Baru 20 Provinsi Tetapkan UMP 2014

Keringat Buruh, Baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.

Muhaimin meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya.

Muhaimin menegaskan, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," kata Muhaimin.

Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 20 provinsi dari yang terbesar kenaikannya:


Posting Komentar

0 Komentar