Buruh Kecewa, Retail dan Elektronik Tidak Masuk Sektor Unggulan

Keringat Buruh. Salah satu tuntutan buruh DKI yang meminta dimasukkannya sektor retail dan sektor logam, elektronik, dan mesin (LEM) menjadi unggulan dalam upah minimun sektoral provinsi (UMSP) tahun 2012.
Merespons hal itu, Pemprov DKI akan melakukan kajian secara mendetail dan mendalam dengan melibatkan lembaga kajian dari Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Diharapkan, dengan hasil kajian yang dilakukan pada tahun ini, sektor retail dan sektor LEM dapat dimasukkan ke dalam UMSP DKI 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukandar menjelaskan, memang ada kepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari 2012 lalu bahwa sektor retail akan dimasukkan ke dalam UMSP DKI 2012.
"Bisa dimasukkan apabila sudah ada laporan dari tim kecil Dewan Pengupahan yang terdiri 2 orang dari serikat pekerja, 2 orang asosiasi perusahaan, dan 2 dari unsur pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang keduanya," kata Deded.
Berdasarkan laporan tim kecil, hasil pengkajian terhadap sektor retail sangat lemah, sehingga tidak mungkin dimasukkan sebagai sektor unggulan UMSP. Salah satu kelemahannya, belum adanya definisi pasti tentang retail dan belum adanya nomenklatur retail.
Menghadapi permasalahan itu, Disnakertrans DKI langsung melayangkan surat ke Sekretaris Daerah Provinsi DKI untuk melakukan penundaan sektor retail menjadi sektor unggulan UMSP, dan melakukan kajian secara mendetail tentang definisi retail dan nomenklaturnya.
Diusulkan melibatkan lembaga kajian dari UI, Kemenakertrans, dan lembaga kajian independen lainnya. Tahun ini kajian menyeluruh akan dilakukan.
Kemudian diharapkan dari kajian itu, sektor retail sudah bisa dimasukkan ke dalam UMSP 2013.
Begitu juga dengan belum dimasukkannya 8 subsektor dari sektor unggulan LEM. Di antaranya emas, perak, besi, dan tembaga. Menurut Deded, belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur kedelapan subsektor itu dimasukkan ke dalam sektor unggulan LEM.
Sedangkan mengenai kenaikan UMSP sekitar 6 hingga 30 persen, Deded menuturkan, kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui Dewan Pengupahan.
"Kami tidak puas atas penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI. Kami akan terus melakukan demo besar-besaran sampai tuntutan dikabulkan".
"Kami ingin langsung bertemu dengan Gubernur Fauzi Bowo, tidak mau diwakilkan dengan yang lainnya," kata Ketua Sektor Retail Asosiasi Pekerja (Aspek) Encep Supriyadi. (Yon Parjiyono)

Posting Komentar

0 Komentar