UMSP Jakarta Disahkan

Keringat Buruh. Gubernur DKI Fauzi Bowo akhirnya menandatangani keputusan soal kenaikan UMSP DKI 2012, Kamis (9/2/2012). Tetapi, keputusan itu baru diumumkan Senin (13/2/2012), sesuai dengan Surat Keputusan itu dibagikan dan diumumkan oleh petugas Humas dan Protokol DKI, Senin pagi. Salah satu isinya menyebutkan bahwa kenaikan UMSK di bidang tekstil naik tujuh persen.

Pada surat tersebut disampaikan UMSP DKI Jakarta tahun 2012 ditetapkan dalam sepuluh kelompok, yaitu;

  1. bangunan dan pekerjaan umum 
  2. kimia, energi, dan pertambangan
  3. logam, elektronik dan mesin 
  4. otomotif
  5. asuransi dan perbankan
  6. makanan dan minuman
  7. farmasi dan kesehatan
  8. tekstil, sandang dan kulit
  9. pariwisata
  10. telekomunikasi
Keputusan mengenai kenaikan UMSP ini sangat dinantikan para buruh, terutama kenaikan di sektor tekstil, sandang dan kulit. Para buruh yang semula menuntut kenaikan sebesar 20 persen, namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan lima persen, lalu Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan sebesar tujuh persen.

"Ketika tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, maka kita pakai kesepakatan tahun lalu. Dan untuk tahun lalu, kenaikannya mencapai tujuh persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dedet Sukendar, Senin (13/2/2012).

Posting Komentar

0 Komentar