Kemerdekaan Bagi Buruh

Keringat Buruh. Pada prakteknya saat ini, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok semakin menghimpit kondisi buruh. Realitas di lapangan juga memperlihatkan tindakan PHK tetap menjadi langkah utama yang kerap diambil kalangan pengusaha. Di Sumut sendiri masalah buruh industri dan perkebunan telah terjadi kasus PHK sebanyak 2.810 orang yang terjadi mulai Januari-Juni tahun ini. Mulai dari kasus perusahaan di daerah ini yang memberhentikan seluruh karyawannya, menutup tempat usaha karena bangkrut. Hingga kepada masalah buruh yang mendirikan serikat buruh di tingkat perusahaan dan ini membuat sebuah ancaman bagi perusahaan.
Banyaknya penindasan terhadap hak buruh yang terjadi di Indonesia tidak serta merta melemahkan posisi dan peran serikat buruh. Serikat buruh sebagai salah satu alat perjuangan riil menjadi pioneer di dalam melahirkan buruh yang kritis akan hak-haknya.

Para buruh harus terlebih dahulu memahami hak-haknya sebagai manusia kemudian hak sebagai pekerja. Agar buruh tidak seterusnya dijajah dan ditindas oleh pihak pengusaha dan pemerintah. Karena sebuah perjuangan itu tidak dapat dilakukan jika buruh itu sendiripun tidak pernah mengetahui akan hak-haknya yang selama ini selalu diabaikan.
Dengan melakukan pemetaan masalah yang dihadapi oleh buruh setidaknya dapat memberikan sebuah pemahaman akan hak-haknya. Setelah persoalan itu dipahami, maka buruh melalui serikatnya dapat melakukan perlawanan ataupun perjuangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraannya. Semangat akan kesadaran hak asasi manusia atau pengakuan adanya kemerdekaan yang mendasar, jelas termaktub di dalam UUD 1945 atau perundang-undangan lainnya dan inilah setidaknya yang mampu menjadi sebuah nilai inspirasi perjuangan buruh. Kelompok buruh harus tetap memelihara pemahaman akan hak-haknya sebagai manusia maupun pekerja. Hingga akhirnya, hak-hak buruh semakin diperhatikan dan terus diperjuangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraannya sebagai pekerja dan terutama sebagai manusia.

Posting Komentar

0 Komentar