Tunjangan Hari Raya (THR)

Keringat Buruh. Salah satu kewajiban yang mutlak dilakukan perusahaan adalah, pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan, sesuai dengan amanat undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. “Perusahaan memberikan THR, 2 minggu atau 15 hari sebelum lebaran. Itu sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam undang-undang ketenaga kerjaan.

Mengenai THR, UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya secara rinci. Namun demikian, masalah THR diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.


Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 04 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional. Sebagai contoh, A yang bekerja selama 7 bulan, maka A berhak mendapat THR sebesar: 7/12 x 1 bulan upah.

Upah 1 bulan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah gaji pokok selama 1 bulan ditambah tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap. Maksudnya bersifat tetap adalah jumlah tunjangan tersebut tidak berubah setiap bulannya dan tidak bergantung pada kondisi lain. Contohnya tunjangan makan atau yang biasa dikenal dengan uang makan. Tunjangan makan bersifat tidak tetap karena bergantung pada jumlah hari si pekerja bekerja tiap bulannya. Sedangkan tunjangan kesehatan bersifat tetap karena jumlahnya sama setiap bulan.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Gan..., gimana THR untuk karyawan lepas? makasih....

    BalasHapus