Buruh Siap PTUN-kan UMP DKI Jakarta 2014

Keringat Buruh, Pasca penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301 per bulan sampai saat ini para pekerja yang tergabung dalam beberapa elemen pergerakan buruh di Jakarta tetap menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2014. Sebab presentasi kenaikannya yang hanya 10.97 persen, masih jauh dari harapan buruh yang menuntut dengan kenaikan upah sebesar 50 persen.


Kecilnya presentasi kenaikan UMP DKI Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indnesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan "buruh akan meminta Kepada Jokowi dan ahok selaku pemangku kebijakan untuk segera melakukan revisi UMP DKI Jakarta tahun 2014 dengan kompromi nilai kebutuhan hidup layak DKI Jakarta tahun 20014 sebesar Rp.2.7.67000 yang telah disampaikan secara tertulis sebelum bulan november 2013 yang tidak pernah dipertimbangkan oleh gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan UMP 2014 yang telah ditetapkan sama sekali tidak menjawab akan kebutuhan buruh untuk hidup satu bulan," ujarnya.

Senada dengan Muhamad Toha, Sekjend Forum Buruh DKI Jakarta menilai tidak bergemingnya Jokowi-Ahok dengan tuntutan buruh," kami akan melakukan aksi lanjutan untuk menentang kebijakan upah murah dengan memperkarakan UMP DKI Jakarta ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang di nyakininya akan menuai kemenangan bagi kaum buruh di Jakarta seperti halnya kekalahan Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan SK penangguhan UMP 2013 yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Posting Komentar

0 Komentar