PTUN Batalkan Penangguhan UMP Jakarta

Keringat Buruh, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penangguhan upah minimum provinsi kepada sejumlah perusahaan. Majelis hakim beranggotakan Husman, I Nyoman Harnanta dan Elizabeth memutuskan Surat Keputusan (SK) penundaan upah tidak sah dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabutnya.


Putusan majelis pada Kamis (07/11) lalu itu merupakan jawaban majelis hakim atas gugatan yang diajukan sejumlah buruh yang merasa dirugikan akibat berlakunya SK penangguhan UMP sebesar Rp2,2 juta di DKI Jakata. Maruli Tua Rajagukguk, pengacara publik yang mendampingi buruh menjelaskan SK Gubernur bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Terbukti menabrak peraturan perundang-undangan seperti Kepmenakertrans No. 231 Tahun 20013 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan Pergub No. 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (8/11).
Kalangan Serikat Pekerja (SP) menyambut baik putusan PTUN Jakarta. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menempuh upaya hukum berikutnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, memastikan Pemprov banding. Proses bandingnya diurus langsung Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. “Kami menunggu sampai ada putusan yang mengikat,” tegasnya.

Sebaliknya, kalangan buruh menyambut positif putusan hakim. Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta, Ramidi, mengatakan ada persoalan dalam proses pemberian izin penangguhan UMP 2013. Awalnya, keluhan itu sudah disampaikan serikat pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Namun, pengaduan yang dilakukan serikat pekerja itu tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. “Pengusaha menyodorkan bukti bahwa pekerja setuju dengan penangguhan, padahal itu terjadi karena dilakukan lewat intimidasi terhadap pekerja dengan ancaman pemecatan,” kata Ramidi.

Persyaratan administratif lain yang tidak dipenuhi pengusaha untuk mendapat izin penangguhan UMP menurut Ramidi adalah hasil audit akuntan publik. Audit itu diperlukan guna membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan mengalami kerugian dua tahun berturut-turut sehingga tidak mampu membayar UMP. Namun, Ramidi melihat yang dilampirkan perusahaan bukan hasil audit akuntan pulik tapi prediksi laba-rugi dua tahun ke depan.

Ramidi mengingatkan agar ke depan Pemda DKI Jakarta harus mengetahui bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi di perusahaan. “Pemerintah harus menyambangi perusahaan untuk mencari tahu apakah perusahaan itu mengalami kerugian sehingga tidak mampu membayar UMP,” ujarnya.

Sekretaris Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Dian Septi, mengatakan putusan PTUN Jakarta itu merupakan bukti Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya tidak cermat menerbitkan izin penangguhan. Gubernur memberi kemudahan kepada perusahaan untuk mendapatkan penangguhan. Dian menolak dalil yang selama ini mengatakan industri padat karya perlu diberi kemudahan melakukan penangguhan. Sebab, alih-alih diberi kemudahan itu pemerintah seharusnya lebih melindungi pekerja. Pasalnya, industri padat karya mempekerjakan pekerja dalam jumlah yang sangat banyak. “Kami tidak menolak investasi, tapi apa artinya investasi bagi kesejahteraan rakyat jika pekerja diupah murah,” papar Dian.

Selain penangguhan upah, Dian menyoroti banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing. Sayangnya, pelanggaran yang terjadi di kawasan industri itu tidak terjamah aparatur pemerintahan DKI Jakarta. Padahal, Pemda DKI Jakarta menurut Dian merupakan salah satu pemilik KBN Cakung-Cilincing. “Pemerintah berfungsi untuk melindungi rakyatnya termasuk buruh. Makanya putusan PTUN itu memberi dorongan kepada Pemda DKI Jakarta untuk melindungi rakyatnya,” urainya.

Kepala Divisi Advokasi Trade Union Rights Centre (TURC), Dina Ardiyanti, mengatakan gugatan ke PTUN Jakarta adalah bagian dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TABUL). Advokasi itu dilakukan guna mengakhiri kebijakan upah murah yang selama ini berlangsung. Serta mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, khususnya dalam menerbitkan izin penangguhan UMP.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu Dina melihat ada terobosan yang ditelurkan majelis hakim. Salah satunya, serikat pekerja dianggap sebagai subjek hukum yang dapat menggugat ke PTUN. Selain itu majelis melihat persoalan penangguhan UMP bukan sekedar masalah administratif persyaratan saja. Misalnya, salah satu dari 8 perusahaan yang melakukan penangguhan UMP itu sudah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Namun, majelis mempertanyakan apakah perusahaan itu sudah merundingkan penangguhan itu kepada pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja.

Bagi Dina, putusan PTUN mendorong Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil perusahaan yang mengajukan penanguhan UMP. Sehingga, izin penangguhan yang diterbitkan sesuai dengan keadaan di perusahaan yang bersangkutan.

Posting Komentar

0 Komentar