UMP Jakarta Dibanding UMK Daerah Penyangga

Keringat Buruh, Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan menetapkan upah minimum kota (UMK) Tangsel tahun 2014 sebesar Rp 2.442.000. Jumlah itu lebih besar dibanding UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 2.441.000.Anggota Depeko dari unsur buruh pun menghendaki UMK hanya lebih besar Rp 1.000 dibanding UMP Ibu Kota, meski awalnya bersikukuh sebesar Rp 3.005.161 dalam rapat pembahasan UMK di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Serpong Utara. Sementara itu, unsur pengusaha hanya bersedia memberikan UMK sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 2.226.560.

Lain halnya sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 2.441.954.-, yang sekali lagi jumlahnya lebih besar Rp 954.- dari UMP DKI Jakarta .Hal itu disepakati berdasarkan voting terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, usulan serikat pekerja, dan usulan pemerintah. Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL, yaitu Rp 1.961.667; UMK usulan serikat pekerja lebih dari Rp 2.490.000; dan usulan UMK dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum kelompok II Rp 2.686.249 dan kelompok I Rp 2.814.108.

Kemudian Dewan Pengupahan Kota Depok telah menyepakati UMK 2014 sebesar Rp 2.397.000 atau naik 17,4 persen dari UMK Kota Depok 2013. Diah Sadiah, Ketua Depeko Depok yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, mengatakan, kesepakatan itu sudah terjadi berdasarkan KHL yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.169.859.

Posting Komentar

0 Komentar