Alasan Buruh Tolak Inpres No 9 Tahun 2013 Tentang Upah Murah

Keringat Buruh, Beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013;

  1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
  2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga mubazir.
  3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan Konvensi ILO no 87 dan no 98
  4. Bahwa penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, bukan wewenang Presiden.

LIHAT INPRES NO 9 TAHUN 2013

Posting Komentar

0 Komentar