Keringat Buruh, Beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013;
- Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah
jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses
Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
- Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan
berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga
mubazir.
- Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan
Konvensi ILO no 87 dan no 98
- Bahwa penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, bukan wewenang Presiden.
LIHAT INPRES NO 9 TAHUN 2013
0 Komentar